Novel Bamukmin Kritik Habib Bahar Ditahan: Rezim Ini Tambah Jadi, Kayak Orang Mabuk Selalu Buat Gaduh

Nhico
Nhico

Rabu, 05 Januari 2022 09:25

Novel Bamukmin. (F-Int)
Novel Bamukmin. (F-Int)

Pedoman Rakyat, Jakarta – Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith mengecewakan sejumlah kalangan. Mereka mendesak polisi berlaku adil dalam menegakkan keadilan hukum.

Namun, sebagian kalangan menilai langkah kepolisian sudah profesional dalam menetapkan Bahar Smith menyangkut kasus berita bohong.

Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin mengkritik rezim.

“Lagi-lagi dan lagi, rezim ini tambah menjadi-jadi, bukannya bertambah umur semakin baik, tapi sudah benar-benar lupa diri mabuk kekuasaan, malah terus membuat gaduh dan begitulah orang mabuk selalu buat gaduh,” katanya dilansir Suara.com, baru-baru ini.

Novel Bamukmin menuding aparat penegak hukum diskriminatif dengan hanya menahan Bahar Smith, sementara sejumlah tokoh yang yang diduga melakukan penistaan agama tidak disentuh secara hukum.

Sejumlah nama tokoh, termasuk petinggi militer, disebut-sebut Novel Bamukmin.

Dalam pernyataannya, Novel Bamukmin menyatakan amat kecewa dengan langkah-langkah penegak hukum.

“Mau jadi apa negeri ini, padahal dari Jokowi sampai kapolri sudah mengintruksikan restoratif justice agar persoalan pelaporan yang berkenaan UU ITE diselesaikan di ruang penyidikan, bukan penahanan,” kata Novel Bamukmin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menyebutkan dua alasan menahan Bahar Smith dalam kasus menyebarkan berita bohong.

“Jadi ada alasan subjektif dan objektif,” kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, alasan subjektif penyidik menahan Bahar Smith dan TR, tersangka penyebar video berisi konten berita bohong, adalah karena penyidik khawatir Bahar dan TR mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.

“Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun,” ujar Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan setelah Bahar Smith diperiksa sebagai saksi pada Senin (3/1), penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua barang bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

Penyidik telah menaikkan status Bahar Smith dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, termasuk TR, pemilik kanal YouTube, yang menyebarkan video ceramah Bahar bin Smith di Margaasih, Bandung, Jawa Barat.

“Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka,” kata Ramadhan.

Setelah ditetapkan tersangka, Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar Smith dan TR di Polda Jawa Barat untuk kepentingan perkara.

“Terhadap BS dan TR dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif,” kata Ramadhan.

Kasus yang melibatkan Bahar Smith dilaporkan di Polda Metro Jaya bulan Desember 2021. Perkara dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena terkait lokasi kejadian perkara dan saksi-saksi.

Kegiatan ceramah Bahar Smith pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengandung berita bohong yang diunggah di kanal YouTube TR, selanjutnya disebarkan dan ditransmisikan sehingga viral di media sosial.

Pada kasus ujaran hoaks tersebut, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro30 April 2025 10:34
Gelar Apel Siaga, PPIH Embarkasi Makassar Siap Layani Jemaah Haji Dari 8 Provinsi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar siap menyambut dan melayani 15.856 jemaah haji dari 8 prov...
Metro30 April 2025 10:24
Wawali Makassar Aliyah Dukung Turnamen Monsa Cup V 2025 sebagai Ajang Pembinaan Atlet Muda
Pedomanrakyat.com, Makassar — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham menerima kunjungan audiensi dari UPT SPF SD Negeri Unggulan Monginsidi ...
Daerah30 April 2025 00:05
Terima Mendiktisaintek, Irwan Hamid Ungkap Keinginannya Bangun Perguruan Tinggi Berbasis Pertanian di Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Republik Indonesia, Brian Yuliarto, melakukan kunj...
Olahraga29 April 2025 23:23
Atlet Parepare Unjuk Gigi! Raih Medali Perak di Debut Modern Pentathlon Indonesia
Pedomanrakyat.com, Parepare – Baru terbentuk, tapi sudah menunjukkan tajinya! Kontingen Modern Pentathlon Indonesia (MPI) Kota Parepare yang dipimpi...