Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan penyidik senior KPK yang kini berstatus ASN di Polri Novel Baswedan menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pembohongan publik terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro.
Novel menyoroti alasan pemberhentian karena masa penugasan Endar yang habis per 31 Maret 2023 sebagaimana yang disampaikan KPK.
Menurut dia, alasan tersebut keliru lantaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023 telah mengirim surat perihal perpanjangan penugasan kedua untuk Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Baca Juga :
“Untuk masa tugas itu berlaku 4-4-2 (empat tahun, empat tahun dan dua tahun). Tapi, memang sekarang ketika pegawai KPK adalah ASN dibuat setiap tahun dengan surat tugas. Jadi, isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa tugas habis itu tidak benar. Menurut saya justru kebohongan publik,” ujar Novel, Rabu (5/4).
“Memang surat tugas EP [Endar Priantoro] berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret. Jadi, seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas,” imbuhnya.
Novel menambahkan dalam beberapa waktu terakhir dirinya tidak mengikuti isu perseteruan di internal KPK. Namun, kata Novel, polemik pemberhentian Endar membuat publik semakin paham kalau Firli arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum.
“Cuma kali ini arogansi Firli Bahuri dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP,” ucap Novel.

Komentar