Pedoman Rakyat, Makassar – Legislator DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar melakukan kegiatan tatap muka bersama konstituen, dengan agendanya Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 7 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum, di Hotel Grand Town, Jl Pengayoman, Jumat (14/8/2020)
Kata Nunung—sapaan akrabnya, Perda ini sudah ada sejak tahun 2015. Hanya saja, masyarakat tidak mengetahui bahkan tidak memahami bantuan hukum yang ada diberikan. Sehingga, dirinya mengajak agar memahami Perda bantuan hukum.
“Kita ingin masyarakat tahu bahwa ada Perda Bantuan Hukum di Kota Makassar. Peran aktif dari kecamatan dan kelurahan serta DPRD sebagai lembaga pembuat Perda juga harus turun mensosialisasikan,” cetus Nunung.
Baca Juga :
Sambung legislator fraksi Gerindra Kota Makassar ini, pihaknya akan intens mengawal apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, utamanya di dapil 3 meliputi Tamalanrea dan Biringkanaya.
“Masyarakat tidak tahu dimana mengadu saat mendapat masalah, ditambah tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara. Padahalkan ada pendampingan hukum gratis nah itu pentingnya sosialisasi Bantuan Hukum ini,” katanya. (*)
Komentar