Pedomanrakyat.com, Bantaeng – Tim hukum pasangan Calon Bupati Bantaeng nomor urut dua, DR Ilham Azikin dan Kanita M Kahfi (IAKAN) mendatangi Bawaslu Bantaeng, Senin, 25 November 2024.
Mereka melaporkan Nurdin Abdullah yang diduga melakukan pelanggaran karena melakukan kampanye di Desa Papanloe.
Tim Hukum IAKAN, Sunanta Rahmat, mengatakan, tim hukum memiliki sejumlah saksi dan barang bukti terkait keterlibatan Nurdin Abdullah dalam pelanggaran di masa tenang itu.
Baca Juga :
“Kami menduga ada pelanggaran di masa tenang. Ada aktifitas kampanye di Desa Papanloe,” kata Sunanta Rahmat. S.H
Dia mengaku, aktifitas Nurdin Abdullah di desa Papanloe itu berbau kampanye padahal ini sudah masuk masa tenang. Ada beberapa saksi mata dan bukti-bukti aktifitas di masa tenang itu.
“Kami sudah melaporkan dan menyerahkan alat bukti dan saksi-saksinya,” kata dia.
Dia juga menyayangkan aktifitas yang dilakukan Nurdin Abdullah itu. Dia menyebut, Nurdin Abdullah sebenarnya sudah mendapat teguran dari KPU dan Bawaslu terkait aktifitasnya yang menjadi juru kampanye Calon Bupati nomor urut satu, M Fathu Fauzi Nurdin, yang tidak lain adalah anaknya sendiri.
“Sebelumnya kan sudah mendapat Surat Peringatan dari KPU dan Bawaslu. Bahkan dia (Nurdin Abdullah) telah membuat Surat Penyataan di Bapas Bandung,” jelas dia.
Dia mengatakan, aturan kampanye di masa tenang sangatlah jelas. Menurutnya, aktivitas kampanye dan ajakan di masa tenang adalah bagian dari pidana pemilu.
“Bawaslu dan Gakkumdu harus tegas terkait aturan ini,” jelas dia.(*)
Komentar