Pedoman Rakyat, Makassar- Kuasa Hukum Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah menilai tuntutan yang dijatuhi kepada kliennya itu terlalu berat.
“Tahapan berikutnya pleno, kami juga diberikan ruang untuk pembelaan sesuai fakta-fakta yang kita lihat selama persidangan, ini terlalu berat yah,” jelas Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan kepada wartawan di PN Makassar, Senin (15/11/2021).
Irwan menambahkan bahwa, bukti-bukti selama persidangan itu belum cukup untuk membuktikan Nurdin Abdullah bersalah.
Baca Juga :
“Kami juga berkeyakinan bukti-bukti selama persidangan ini itu tidak kuat menempatkan pak Nurdin sebagai Terdakwa,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun kurungan penjara dan harus membayar denda sebesar Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Nurdin Abdullah diduga melanggar dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Komentar