Pedoman Rakyat, Makassar – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, menunggu laporan dari Pemkab Selayar, ikhwal kasus penjualan Pulau Lantigiang. Nurdin menegaskan, penjualan Pulau Lantigiang tidak bisa dilakukan. Karena itu adalah aset negara.
“Saya kira sangat riskan karena pulau itu ngga bisa dijual. Pengelola mungkin bisa, tapi atas izin, tapi kalau menjual saya kira negara punya aset dan semuanya tentu harus dikonfirmasikan ke pemerintah daerah,” papar Nurdin di Kantor Gubernur Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (01/02/2021).
Menurut Nurdin, kasus penjualan Pulau Lantigiang ini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengaku belum menerima laporan resmi dari Pemkab Selayar.
Baca Juga :
Namun jika pemerintah daerah yang terkait menyerahkan kasus tersebut ke Pemprov, Nurdin mengaku siap menyelesaikan kasus tersebut.
“Kita belum dapat laporan resmi dari pemerintah daerah kalau itu sudah dilimpahkan ke kami kita akan memberi anggapan,” pungkas mantan Bupati Bantaeng dua periode itu.
Pulau Lantigiang tengah viral dalam beberapa hari terakhir. Setelah dikabarkan dijual kepada seorang bernama Asdianti seharga Rp900 juta. Kasus penjualan Pulau tersebut saat ini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian kabupaten Selayar.
“Benar sedang dalam penyelidikan, telah ada transaksi di mana Pulau Lantigiang diduga dijual dengan harga Rp900 juta, namun baru dibayar DP 10 juta,” kata Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, belum lama ini.
Komentar