Pedoman Rakyat, Makassar – Pengadilan Negeri Makassar telah membacakan putusan perkara suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah.
Dimana, Nurdin Abdullah dijatuhi hukaman vonis selama 5 (lima) tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp500 juta, Senin (29/11/2021) malam.
“Biarkan saja prosesnya (berjalan) yang jelas tiga partai kan bisa mengusung untuk mengajukan kadernya. Nanti kita lihat siapa nanti dari PDIP perjuangan, siapa dari PAN dan siapa dari PKS,” kata Ketua Fraksi Partai PDIP DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ansyari Mangkona, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga :
Andi Ansyari mengungkapkan bahwa, sejauh ini elum ada komunikasi dengan partai pengusung, karena baru kemarin kita lihat putusan.
“Na ini masih ada lagi, jangan sampai sebentar banding lagi?, lagian juga nanti kalau ndak salah di bulan 3 itu sudah tidak bisa lagi mengajukan karena sisa 18 bulan disitu,” jelasnya.
“Kalau dia banding ini, ya selesai ndak bisa lagi (mengusung Wakil Gubernur). Jadi harus rampung sebelum bulan 3 (tiga),” tambah politisi senior PDPI Sulsel ini.
Dikonfirmasi terkait kader dari PDIP yang akan didorong atau diajukan menjadi pendamping Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Ia menuturkan bahwa sejauh ini belum ada pembicaraan internal partai.
“Kalau kami belum, walaupun nama saya sering disebut-sebut oleh teman-teman PDIP perjuangan. Tapi itu belum final,” tutur Ansyari.
Komentar