Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menyoroti sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya terkait dengan lambatnya proses klaim, khususnya untuk program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Banyak peserta yang merasa kesulitan memenuhi persyaratan administrasi, terutama terkait dengan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan jaminan kehilangan pekerjaan(JKP). Akibatnya, banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan tetapi tidak bisa mengakses program ini (JKP) dengan mudah,” ungkap Nurhadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).
Nurhadi yang sudah dua periode duduk di kursi legislatif, juga menyoroti kurangnya sumber daya manusia (SDM) di beberapa kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang berdampak pada pelayanan kepada peserta. Hal itu ia alami langsung saat menerima keluhan dari konstituennya di Tulungagung, Jawa Timur yang harus menunggu hingga tiga bulan untuk menerima klaim jaminan kematian.
Baca Juga :
“Menjadi ironi kalau harus kami (sebagai) anggota Komisi IX yang teriak-teriak dulu baru layanan dipercepat. Saya kira ini mohon menjadi perhatian khusus ke depan, khususnya kaitannya dengan program-program 2025 dan seterusnya untuk bisa memperbaiki sistem layanan yang lebih ramah,” tegasnya.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur VI itu juga menyinggung perlindungan bagi pekerja ojek online.
Menurutnya, sekitar empat juta pekerja ojek online di Indonesia belum ter-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan karena status mereka sebagai mitra. Untuk itu, ia mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan yang lebih luas kepada pekerja ojek online.
“Kasihan teman-teman ojek online yang mempertaruhkan nyawanya di jalan tetapi tidak mendapatkan akses jaminan sosial,” pungkas Nurhadi.
Komentar