Pedomanrakyat.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan hanya tersisa satu perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol), yang belum mengikuti aturan batas bunga dan denda baru yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
“(Jumlah perusahaan pinjol yang tetapkan bunga tinggi) Sudah turun. Sudah kemaren tinggal satu (perusahaan pinjol),” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2034).
Seperti diketahui, aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2023. Di dalam regulasi itu, OJK mengatur batas maksimum bunga dan denda pendanaan konsumtif turun secara bertahap dari 0,4% menjadi 0,3% per hari pada 2024, 0,2% per hari pada 2025, dan 0,1% per hari pada 2026.
Komentar