Pedoman Rakyat, Sumut – Oknum dari Anggota DPRD di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, berinisial PG (30) sempat membuat heboh.
Dia diciduk petugas Kepolisian sepulang dugem bersama dua rekannya. Satu di antara mereka merupakan wanita berusia 22 tahun, LR. Sedangkan satu lagi lelaki berinisial JL (27).
Tak hanya itu, petugas juga menemukan narkoba jenis ekstasi dari dalam mobil yang ditumpangi mereka.
Baca Juga :
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menceritakan detik-detik penangkapan ketiga pelaku, Sabtu (28/11/2020).
Awalnya, petugas memperoleh informasi mengenai tindak penyalahgunaan narkoba pada Jumat (27/11/2020) dini hari.
Saat itu, petugas curiga terhadap mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1124 IY. Mereka diduga baru saja keluar dari tempat hiburan malam.
Saat berhenti di suatu supermarket di kawasan Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, ketiganya langsung disergap.
Dari dalam mobil itu, petugas menemukan 1/4 butir pil ekstasi berwarna pink dengan berat bersih 0,06 gram.
Tak hanya itu, ketiganya juga dinyatakan positif narkoba usai melalui tes urine.
Pihak Kepolisian pun menyurati pihak DPRD Labuhanbatu Utara mengenai PG yang terlibat kasus hukum.
“Ketiganya terbukti positif mengkonsumsi narkoba sehingga dilakukan penahanan,” beber Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (28/11/2020).
Irsan mengatakan, petugas menemukan 1/4 butir pil ekstasi berwarna pink dengan berat bersih 0,06 gram di mobil tersebut. (adi)
Komentar