Pedoman Rakyat, Bone – Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Bone, Sulsel, Sudirman (55) harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat menipu pemilik toko bangunan.
Pelaku membayar barang-barang di toko korban Rp 130 juta pakai cek yang ternyata palsu.
“Pelakunya oknum Kepala Desa Welado dan sudah ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf, dikutip dari Detik.
Baca Juga :
Ia mengatakan, pelaku sebagai kepala desa memang kerap memakai berbagai bahan bangunan di toko bangunan milik korban bernama, Iwan.
Saat nilai barang yang diambil pelaku sudah mencapai Rp 137.700.000, pelaku kemudian membayar korban menggunakan selembar cek pada Rabu, 24 Desember 2020.
“Pelapor atau korban kemudian mencoba mencairkan cek itu di bank pada Januari 2021, tapi ternyata tidak bisa,” ujar Ardy.
Karena dasar itu, korban meminta pelaku bertanggung jawab. Pelaku kemudian kembali menipu korban dengan mengatakan cek tersebut baru bisa dicairkan pada Maret 2021.
“Diberi kelonggaran hingga Maret, tapi cek itu ternyata tetap tidak bisa dicairkan,” katanya.
Karena kesal, lanjut Ardy, korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi pada 24 Mei 2021. Pelaku pun ditangkap di rumahnya pada Kamis (17/6). Kepada polisi, pelaku mengakui cek tersebut palsu.
“Itu menggunakan cek palsu untuk melunasi utang bahan bangunan,” jelasnya. Menurut Ardy, pengambilan bahan bangunan tersebut berhubungan dengan sejumlah proyek infrastruktur di Desa Welado, Bone.
Komentar