Pedomanrakyat.com, Sumatera Selatang – Polda Sumatera Selatan memastikan Bripka SA mengalami gangguan kejiwaan.
Bripka SA diamankan setelah memukul anggota polisi militer Kodam II Sriwijaya Prada IR saat mengatur lalulintas.
Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombes Pol dr Syamsul Bahar mengungkapkan, penyakit itu diidap anak buahnya sejak lama dan dibuktikan dengan surat keterangan hasil BPKP Polri Nomor: R/34/VI/KES.3./2022/Biddokes tertanggal 24 Juni 2022.

Dalam surat yang ditandatangani Dr Abdullah Sahab dari RS Ernaldi Bahar Palembang (RS khusus penyakit jiwa) menerangkan bahwa Bripka SA mengalami gangguan jiwa.
“Yang bersangkutan memang mengalami gangguan kejiwaan, kita mempunyai buktinya,” ungkap Syamsul, Jumat (16/9).
Sejak surat itu keluarkan, Bripka SA tidak dapat melakukan pekerjaan berat karena masih memerlukan perawatan dan pengobatan medis. Hanya saja dia masih melakukan pelayanan yang ringan sesuai dengan penyakitnya.
“Dia masih bertugas tapi hanya pelayanan ringan, tidak seperti pekerjaan sebenarnya,” ujarnya.
Terkait dengan video yang memperlihatkan Bripka SA merengek seperti anak kecil saat diamankan, Syamsul menegaskan itu bukan sandiwara. Hal itu terjadi dampak psikologisnya yang tidak stabil.
“Jadi video yang beredar di medsos disebarkan oleh orang tidak bertanggung jawab itu tidak benar, apalagi itu direkam saat yang bersangkutan sedang melakukan konseling psikolog polri. Itu bukan pura-pura, dia memang mengalami gangguan jiwa,” pungkasnya.
Komentar