Pedoman Rakyat, Gowa – Polres Gowa resmi menetapkan tersangka MM, oknum anggota Satpol PP Kabupaten Gowa. MM ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap pemilik cafe, saat razia penerapan PPKM, Rabu (14/7/2021) lalu.
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, MM ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kepolisian Resor (Polres) Gowa melakukan gelar perkara, pada Jumat (16/7/2021).
“Semalam kita telah lakukan naikkan tahap penyelidikan ke penyidikan. Dan hari telah kita lakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku jadi tersangka,” kata Tri saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Gowa, Jumat petang.
Baca Juga :
Kata Tri, tersangka belum dilakukan penahanan dengan alasan masih dimintai keterangannya di Inspektorat Pemkab Gowa.
“Belum ditahan tapi sudah jadi tersangka. Kita tunggu dari Pemkab, lalu diserahkan ke kita,” jelas Tri.
Tri menyatakan, telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap MM sebagai tersangka. “Mungkin besok,” demikian Tri.

Komentar