Pedomanrakyat.com, Makassar – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait PERDA NO 7 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan penertiban oleh Satpol PP dan OPD terkait seperti DPMPTSP, Disdag Makassar, Polrestabes makassar melakukan sidak ke para pelaku usaha khususnya di tempat hiburan malam (THM).
Penertiban ini dilakukan untuk melahirkan ketentraman dimasyarakat. Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kepala Kasatpol PP Makassar Ikhsan, Rabu (22/11/2023).
Baca Juga :
pada sidak yang dilakukan ditemukan beberapa hal seperti, KBLI tidak lengkap, Pembaharuan OSS, dan SKPLABC belum ada.
Sehingga dilakukan tindakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Lapangan, Memberikan arahan agar jam operational usaha sampai jam 12.00 wita untuk cafe and resto dan 02.00 wita untuk tempat hiburan malam, Pembubaran Pengunjung, Surat Pemanggilan, dan Penyegelan Bar.
Di mana yang usahanya sudah memenuhi kelengkapan berkas hanya diberi himbauan agar jam operational dibatasi sampai jam 12.00 wita untuk cafe and resto dan untuk tempat hiburan malam sampai 02.00 wita.

Komentar