Pedoman Rakyat, NTB – Seorang pemuda berinisial MFP (26) asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, ditangkap Satreskrim Polres Sumbawa.
Ia ditangkap karena menyebar video asusilq dirinya bersama seorang wanita yang merupakan pacarnya sendiri berinisial SWA (28).
“Pelaku MFP ditangkap karena telah menyebar video bermuatan asusila seorang wanita berinisial SWA (28) warga asal Sumbawa Barat. Pelaku menyebarkan hasil rekaman layar bersama korban melalui video call WhatsApp kepada temanya,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga :
Herman menuturkan, kronologis kejadian berawal saat pelaku dan korban berpacaran selama 5 tahun.
Namun, karena pelaku berada di pulau Lombok sedangkan korban di pulau Sumbawa, sehingga pelaku melakukan komunikasi dengan korban melalui WhatsApp.
Akibat hubungan asmara berjauhan, akhirnya melalui video call WhatsApp pelaku meminta korban membuka bajunya, sehingga tanpa disadari perbuatan korban direkam oleh pelaku,” kata Herman.
Herman menuturkan, pada saat keduanya bertengkar, pelaku kemudian mengunggah video tersebut di akun Instagram milik korban yang sebelumnya telah diketahui pelaku.
“Pelaku menyebarkan video asusila atau pornografi melalui Instragram milik korban tanpa sepengetahuan korban, karana sebelumnya pelaku tahu privasi akun Instagram korban,” ungkap Herman.
Pelaku ditangkap di Praya, Lombok Tengahm pada Minggu (13/6/2021).
Komentar