Pedoman Rakyat, Jakarta – Terdapat empat perserta CPNS 2019 sudah dinyatakan lulus seleksi malah mengundurkan diri. Padahal, banyak peserta berharap diangkat CPNS.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, empat peserta yang mengundurkan diri meski sudah dinyatakan lulus tes CPNS telah mengajukan surat secara resmi. Untuk mengisi formasi kosong, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memilih pengganti yang diambil dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi n
“Diisi dengan peringkat tertinggi selanjutnya,” ujar Atmaji, Sabtu (14/11/2020)
Baca Juga :
Keputusan penggantian tersebut sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 14/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Penggantian nama peserta tersebut tertuang dalam Pengumuman No: B/348/S.KP.01.00/2020 tentang Pelamar Pengganti yang Mengundurkan Diri Sebagai CPNS KemenPAN-RB Tahun Anggaran 2019.
“Kepada peserta pengganti yang disebutkan, diwajibkan untuk melakukan registrasi dan pemberkasan pengangkatan CPNS,” terang Atmaji dalam surat pengumumannya. Para pelamar pengganti harus melakukan registrasi dan pemberkasan pengangkatan CPNS pada waktu yang telah ditentukan. Jika tidak melakukan registrasi tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan CPNS KemenPAN-RB, maka peserta akan dianggap mengundurkan diri.
Pelamar harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan agar dapat diusulkan dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan CPNS. (ian)
Komentar