Pamer Prestasi Pernah Jadi Pengawal Jokowi hingga Jusuf Kalla, Teddy Minahasa Minta Dibebaskan

Nhico
Nhico

Jumat, 03 Februari 2023 09:30

Pamer Prestasi Pernah Jadi Pengawal Jokowi hingga Jusuf Kalla, Teddy Minahasa Minta Dibebaskan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa Putra menyebut ada pihak yang hendak menjatuhkan dirinya di tengah kariernya yang melejit melalui kasus pengedaran sabu hasil sitaan.

Hal ini diungkapkan tim penasihat hukum Teddy dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2).

“Bahwa Terdakwa merasa terdapat ‘siasat’ untuk menjatuhkan dirinya di tengah kariernya yang tengah melejit,” tegas penasihat hukum di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Pihak Teddy mengaku konspirasi itu menguat setelah arah penyidikan polisi berubah dari yang awalnya menduga terjadi penyisihan sabu seberat 5 kg secara ilegal menjadi penggantian sabu dengan tawas.

“Aroma konspirasi terhadap diri terdakwa semakin tercium pada saat adanya pergantian arah penyidikan dari yang semula menyatakan telah terjadi penyisihan narkotika jenis sabu seberat 5 kg secara ilegal,” kata penasihat hukum.

“Kemudian secara tiba-tiba arah Penyidikan berubah dengan menyatakan bahwa telah terjadi pergantian barang bukti narkotika sabu seberat 5 kg dengan 5 kg tawas,” imbuhnya.

Mereka mengklaim arah penyidikan ini berubah pascatim penasihat hukum Teddy berhasil membuktikan tidak ada penyisihan narkotika sabu secara ilegal karena sabu yang disisihkan terbukti tersimpan di Kejari Agam dan Bukit Tinggi untuk keperluan laboratorium dan persidangan.

Selain dugaan penjegalan terhadap Teddy, dalam eksepsinya penasihat hukum pun turut memamerkan sederet prestasi yang berhasil diraih oleh kliennya.

Mulai dari dipercaya menjadi Kapolda sebanyak dua kali hingga pernah menjadi pengawal pribadi Presiden Jokowi pun tertuang dalam nota keberatan setebal 58 halaman itu.

“Sebelumnya terdakwa adalah pengawal pribadi calon presiden Joko Widodo dan ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla yang tentunya melalui proses seleksi dan profiling yang cukup ketat dan mendalam,” kata tim kuasa hukum.

“Menjabat dua kali Kapolda, yaitu Kapolda Banten dan Kapolda Sumbar, serta pernah pula menjabat sebagai Wakapolda Lampung,” timpalnya.

Oleh karenanya, penasihat hukum Teddy meminta kepada majelis hakim PN Jakbar untuk membebaskan Akpol lulusan 1993 itu dari tahanan.

“Memerintahkan agar Terdakwa/ Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H. Bin H. Abu Bakar (Alm) segera dibebaskan dari tahanan setelah Putusan diucapkan,” pungkas penasihat hukum.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro03 November 2025 18:27
Pemkot Makassar dan OMS Dorong Skema Tekan HIV-AIDS Berkelanjutan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat langkah dalam penanggulangan HIV dan AIDS dengan menggandeng Organisasi ...
Daerah03 November 2025 17:25
Bupati Syaharuddin Luncurkan SPPG Macorawalie, Dorong Percepatan Pemenuhan Gizi di Sidrap
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif, secara resmi meluncurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Maco...
Daerah03 November 2025 16:30
Pinrang Mantapkan Komitmen Hadirkan Pelayanan Kesehatan Tanpa Pengecualian
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Upaya menghadirkan layanan kesehatan yang berkualitas dan berkeadilan terus menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten P...
Metro03 November 2025 15:57
Andre Tanta Tutup Reses diBallaparang, Terima Aspirasi Warga soal Perbaikan Drainase
Pedomanrakyat.com, Makassar – Legislator Partai NasDem sekaligus, Andre Prasetyo Tanta (APT), menutup rangkaian reses masa sidang I tahun 2025/2026 ...