Panglima TNI Minta 3 Prajurit yang Tabrak dan Buang Jasad Sejoli di Nagrek Dipecat

Nhico
Nhico

Sabtu, 25 Desember 2021 13:10

Tiga anggota TNI AD yang menabrak bahkan membuang jasad Handi dan Salsabila di Jalan Raya Nagrek, Kabupaten Bandung pada Rabu (8/12/2021).(F-int)
Tiga anggota TNI AD yang menabrak bahkan membuang jasad Handi dan Salsabila di Jalan Raya Nagrek, Kabupaten Bandung pada Rabu (8/12/2021).(F-int)

Pedoman Rakyat, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI melakukan proses hukum terhadap tiga anggota TNI AD yang menabrak bahkan membuang jasad Handi dan Salsabila di Jalan Raya Nagrek, Kabupaten Bandung pada Rabu (8/12/2021).

Bukan hanya itu, Andika juga memerintahkan agar tiga anggota TNI AD yang terlibat untuk dipecat dari kedinasan.

“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam laporannya, Jumat (24/12/2021).

Tiga anggota TNI AD yang dimaksud ialah Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Mereka kini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer sesuai dengan wilayah kedinasannya masing-masing.

“Kolonel Infanteri P tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado, Kopral Dua DA dan Koprasl Dua Ahmad tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang,” ujarnya.

Melihat dari tindakannya, terlihat sejumlah pelanggaran yang dilakukan tiga anggota TNI AD tersebut.

Pelanggaran yang dimaksud ialah Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 181, Pasal 359, Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Seperti diketahui pasangan kekasih Handi dan Salsabila sebelumnya dikabarkan menghilang usai ditabrak di jalan Raya Bandung – Garut tak jauh dari rumahnya pada Rabu (8/12/2021).

Hampir sepekan akhirnya jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banjarparakan, Kecamatan Rawalo Banyumas, Senin (13/12/2021).

Sementara kekasihnya Salsabila ditemukan pula dalam kondisi tak bernyawa di Sungai Serayu, Dusun Bleberan, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap pada Sabtu ( 11/12/2021).

Keduanya dibuang oleh para pelaku setelah dibawa kabur pasca mengalami kecelakaan.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah04 November 2025 15:43
Tragedi di Air Terjun Taripa: Remaja Wajo Hilang Dua Hari Ditemukan Tewas
Pedomanrakyat.com, Lutim — Duka menyelimuti keluarga dan warga Wajo setelah Iksan (15), remaja yang hilang sejak Minggu (2/11/2025), ditemukan menin...
Nasional04 November 2025 15:31
Prabowo soal Polemik Utang Whoosh: Nggak Perlu Ribut, Saya Tanggung Jawab!
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto angkat suara perihal polemik utang Kereta Cepat Jakarta – Bandung (KCJB) atau Whoos...
Daerah04 November 2025 14:55
Pemkab Sinjai Libatkan Kelompok Masyarakat Bahas RPJP Tahura
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sinjai, Andi Ariany Djalil, mewakili Sekretaris Daerah...
Metro04 November 2025 14:27
Kapolda Sulsel Tekankan Pelaksanaan Program Arah Kebijakan Presiden
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menyampaikan Commander Wish kepada selu...