Pedomanrakyat.com, jakarta – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, mengungkapkan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah memerintahkan perwira TNI yang menempati jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang diatur dalam RUU TNI untuk segera mundur.
“Jadi yang perlu diketahui teman-teman sekalian bahwa memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini,” kata Kristomeidalam diskusi daring, Selasa (25/3/2025).
Kristomei menjelaskan, proses administrasi pengunduran diri atau pensiun dini itu terus berjalan. Ia menyebutkan, Markas Besar TNI akan menunggu proses administrasi itu selesai.
Baca Juga :
“Dan perintahnya (mundur atau pensiun dini) adalah sesegera mungkin,” tegas Kristomei.
Kristomei pun mencontohkan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai salah satu perwira tinggi TNI yang sedang diproses pengunduran dirinya. Sebab, Mayjen Novi kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog yang tidak termasuk daftar 14 institusi sipil yang dapat diduduki oleh TNI aktif.
Komentar