Panglima TNI: Prajurit Ketahuan Bohong soal Hukum, Tambahkan Pasalnya, Jangan Dianggap Biasa!

Editor
Editor

Kamis, 29 September 2022 16:24

Panglima TNI Jenderal Andika.(F-INT)
Panglima TNI Jenderal Andika.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bersama tim hukum TNI menggelar rapat rutin.

Jenderal Andika menekankan bahwa anggota TNI yang bohong dalam kasus hukum harus dihukum dengan pemberatan.

Awalnya Andika menerima laporan dari Orjen TNI Marsda Reki Irene Lumme terkait kasus jual beli senjata api yang melibatkan senjata api di Jayapura. Dia menyebut kasus itu masih dalam proses pemberkasan di Pomdam Cendrawasih.

“Berikutnya adalah kasus di Jayapura jual beli senjata dan amunisi yang melibatkan anggota TNI dan ASN, untuk berkas pertama perkara senjata rakitan masih pada proses Pomdam Cendrawasih,” kata Irene dalam video yang diunggah di YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, seperti dilihat Kamis (29/9/2022).

Andika lantas merespons kasus jual beli senjata api itu. Dia bertanya kenapa dalam kasus itu belum ada tersangka.

“Ini kenapa yang tersangkanya malah lama ini?” tanya Andika kepada jajarannya.

Pertanyaan itu lantas dijawab oleh Dirbindik Puspom AD Kolonel TNI Abidin. Dia menyebut saat pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Denpom Serang, prajurit TNI tidak mengaku bahwa telah menjual senjata api.

“Siap Bapak, izin menjelaskan, Bapak, terkait masalah pertama jual beli senjata ini ada pemeriksaan saksi di Denpom Serang, karena itu pada saat diperiksa sebagai saksi tidak mengakui bahwa dia menjual kemudian dari penyidik pendalaman kembali terkait masalah pemeriksaan ini,” tutur Abidin.

Andika menekankan bahwa jika ada prajurit kedapatan bohong dalam masalah hukum, maka harus dijerat dengan pasal tambahan. Dia menekankan itu bukanlah masalah sepele.

“Kalau sudah bohong kemudian ketahuan itu, pasalnya ditambahkan. Jangan gitu-gitu hanya dianggap biasa saja, tambahkan lagi pasalnya,” tutur Andika.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 17:34
Dorong Ekonomi Berkeadilan, Diskop Makassar Ajak Gen Z Melek Koperasi Lewat GEMASKOP 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar terus mendorong tumbuhnya semangat berkoperasi di kalangan generasi muda mela...
Metro05 November 2025 17:04
Rektor UNM Dinonaktifkan, Nurdin Halid: Hormati Proses, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penonaktifan Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Si sebagai rektor UNM oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi me...
Metro05 November 2025 16:37
BNPT Pastikan Pemulihan Hak Korban Terorisme Melalui Mekanisme Baru Pasca Putusan MK
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi terkait Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan ...
Daerah05 November 2025 16:24
HKG PKK ke-53, PKK Pinrang Didorong Jadi Mitra Kuat Pemerintah dalam Pembangunan Keluarga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Organisasi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) terus menunjukkan peran strategisnya seba...