Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan sejumlah menteri akan menggelar rapat koordinasi.
Mahfud menyebut rapat tersebut akan membahas koordinasi penanganan pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun setelah pimpinan ponpesnya, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka.
Mulanya, Mahfud mengatakan pihaknya telah mengantisipasi terhadap status hukum Panji Gumilang dalam kasus dugaan penodaan agama.
Baca Juga :
Mahfud mengatakan, untuk menjaga penyelenggara Ponpes Al-Zaytun, pemerintah akan menjamin hak-hak para santri untuk mendapatkan pendidikan.
“Nah daripada itu, sambil menunggu keputusan Polri untuk menahan yang bersangkutan atau tidak, kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan Ponpes Al-Zaytun,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (2/8/2023).
“Karena Ponpes Al-Zaytun itu sebagai sebuah lembaga pendidikan pesantren, itu tidak ada masalah, sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan, sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid,” kata Mahfud.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8).
Komentar