Panti Pijat Plus-plus Berkedok Salon Digerebek Satpol PP, 13 Wanita Penghibur Diamankan

Nhico
Nhico

Kamis, 24 Februari 2022 17:05

Ilustrasi Wanita Penghibur.(F-INT)
Ilustrasi Wanita Penghibur.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Sumbar – Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menggerebek sejumlah panti pijat plus-plus yang berkedok menjadi salon kecantikan dan spa. Ada 14 orang yang diamankan petugas dalam razia ini.

Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang Edrian Edward mengatakan, pihaknya justru menemukan tempat pijat di dalam lokasi yang berbentuk salon itu. 14 orang yang diamankan itu terdiri dari 13 perempuan dan satu laki-laki.

“Ada tiga lokasi salon dan spa yang kita razia. Di sana katanya beraktivitas sebagai salon, namun kita lihat tidak ada aktivitas yang berbentuk salon. Yang kita temukan adanya sekat-sekat, seperti tempat pijit,” ujar Edrian kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Menurut Edrian, razia dilakukan karena banyak laporan dari masyarakat yang resah terkait salon dan kontrakan yang disalahgunakan sebagai tempat berbuat maksiat terselubung. Aktivitas seperti itu mengakibatkan terganggunya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Edrian menjelaskan, razia dimulai dari Salon MK di Jalan Purus 5 Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat. Di Salon MK, petugas menemukan empat orang wanita dengan inisial RS (37), SH (32), D (43) dan NS (52).

Selanjutnya, petugas bergerak ke panti pijat tradisional yang ada di Jl Belanti Raya, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara. Satpol PP mengamankan lima orang wanita berinisial ES (46), SH (40), R (43), S (46) dan M (37).

Salon terakhir yang menjadi sasaran adalah Natural Salon di Jalan Angkasa Puri 2 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah. Di tempat itu, petugas menemukan empat orang wanita dengan inisial, ER (21), M (30), DD (28), JS (28), serta satu orang pria berinisial SJ (28).

Edrian menyebut, selain membawa para pekerja salon, pihaknya juga menyita kasur dan tirai penyekat yang ada di dalam salon. Pemilik salon itu pun dipanggil Satpol PP.

“Selain 14 orang yang kita amankan, kita juga membawa kasur dan tirai pembatas yang digunakan sebagai barang bukti. Pemilik salon kita panggil menghadap PPNS Satpol PP,” kata Edrian.

“Kita tunggu hasil PPNS, jika ada yang terbukti bekerja sebagai PSK, maka akan kita kirim ke Andam Dewi Solok, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, untuk pemilik kita berikan sanksi sesuai Perda yang berlaku,” imbuhnya.

 Komentar

Berita Terbaru
International18 Oktober 2024 10:15
Rusia Warning Israel Jangan Serang Situs Nuklir Iran
Pedomanrakyat.com, Rusia – Rusia memperingatkan Israel untuk tidak coba-coba mempertimbangkan menyerang fasilitas nuklir Iran. Wakil Menteri L...
Metro18 Oktober 2024 10:03
Bersama Pejabat Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara, Pjs Arwin Dorong Serapan APBN-APBD Makassar 2024
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis mendorong seluruh perangkat daerah Kota Makassar agar mempercepat serapan A...
Politik18 Oktober 2024 09:54
Andalan Hati Semakin Kuat, 63 Legislator DPRD Sulsel Siap Menangkan Pilgub 2024
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dukungan politik untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman- Fatmawati Rusd...
Metro18 Oktober 2024 09:49
Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Sulsel Periksa Oknum Kepala Sekolah di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Seorang kepala sekolah di Makassar, berinisial Hj SA telah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Bawaslu Sulsel J...