Panti Pijat Plus-plus Berkedok Salon Digerebek Satpol PP, 13 Wanita Penghibur Diamankan

Nhico
Nhico

Kamis, 24 Februari 2022 17:05

Ilustrasi Wanita Penghibur.(F-INT)
Ilustrasi Wanita Penghibur.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Sumbar – Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menggerebek sejumlah panti pijat plus-plus yang berkedok menjadi salon kecantikan dan spa. Ada 14 orang yang diamankan petugas dalam razia ini.

Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang Edrian Edward mengatakan, pihaknya justru menemukan tempat pijat di dalam lokasi yang berbentuk salon itu. 14 orang yang diamankan itu terdiri dari 13 perempuan dan satu laki-laki.

“Ada tiga lokasi salon dan spa yang kita razia. Di sana katanya beraktivitas sebagai salon, namun kita lihat tidak ada aktivitas yang berbentuk salon. Yang kita temukan adanya sekat-sekat, seperti tempat pijit,” ujar Edrian kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Menurut Edrian, razia dilakukan karena banyak laporan dari masyarakat yang resah terkait salon dan kontrakan yang disalahgunakan sebagai tempat berbuat maksiat terselubung. Aktivitas seperti itu mengakibatkan terganggunya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Edrian menjelaskan, razia dimulai dari Salon MK di Jalan Purus 5 Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat. Di Salon MK, petugas menemukan empat orang wanita dengan inisial RS (37), SH (32), D (43) dan NS (52).

Selanjutnya, petugas bergerak ke panti pijat tradisional yang ada di Jl Belanti Raya, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara. Satpol PP mengamankan lima orang wanita berinisial ES (46), SH (40), R (43), S (46) dan M (37).

Salon terakhir yang menjadi sasaran adalah Natural Salon di Jalan Angkasa Puri 2 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah. Di tempat itu, petugas menemukan empat orang wanita dengan inisial, ER (21), M (30), DD (28), JS (28), serta satu orang pria berinisial SJ (28).

Edrian menyebut, selain membawa para pekerja salon, pihaknya juga menyita kasur dan tirai penyekat yang ada di dalam salon. Pemilik salon itu pun dipanggil Satpol PP.

“Selain 14 orang yang kita amankan, kita juga membawa kasur dan tirai pembatas yang digunakan sebagai barang bukti. Pemilik salon kita panggil menghadap PPNS Satpol PP,” kata Edrian.

“Kita tunggu hasil PPNS, jika ada yang terbukti bekerja sebagai PSK, maka akan kita kirim ke Andam Dewi Solok, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, untuk pemilik kita berikan sanksi sesuai Perda yang berlaku,” imbuhnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Hiburan14 Oktober 2026 13:46
Raline Shah Mundur dari Stafsus Menkomdigi, Pilih Fokus ke Karier Profesional
Pedomanrakyat.com, Jakarta — Raline Shah mengundurkan diri dari jabatan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Bidang Kemitraan Glo...
Hiburan14 Oktober 2026 13:42
Legenda Kecantikan Indonesia Berpulang! Martha Tilaar Meninggal di Usia 89 Tahun
Pedomanrakyat.com, Jakarta — Industri kecantikan Indonesia kehilangan salah satu tokoh pentingnya. Martha Tilaar, pendiri Martha Tilaar Group yang d...
Politik14 Oktober 2026 08:45
Kantor Baru NasDem Sulsel Ditarget Rampung November, HUT ke-15 Jadi Momentum Peresmian
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Selatan menargetkan pembenahan kantor di Jalan AP Pettarani, Makas...
Politik13 Oktober 2026 23:26
DPW NasDem Sulsel Ingin HUT ke-15 Lebih Bermakna dan Bawa Semangat Pengabdia untuk Rakyat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Selatan menyiapkan rangkaian kegiatan menyambut Hari Ulang Tahun (...