Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah Singapura akan mengizinkan seks sesama jenis, meski belum akan mengubah definisi legal pernikahan yang hanya mengakui perkawinan antara lelaki dan perempuan.
Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, pada Minggu (22/8/2022) mengatakan bahwa masyarakat Singapura kini semakin terbuka terhadap mereka yang berorientasi homoseksual.
“Saya percaya ini benar dan sebagian masyarakat Singapura akan menerimanya,” kata Lee dalam pidato tahunannya seperti dilansir dari Reuters.
Baca Juga :
Para pejuang hak-hak LGBTQ di Singapura mendukung kebijakan Lee tersebut dan berharap pemerintah mencabut Pasal 377A dalam undang-undang pidana Singapura yang melarang hubungan seks antara lelaki.
Ini merupakan undang-undang warisan kolonial Inggris.
Meski demikian Lee sendiri belum merinci kapan pasal tersebut akan dicabut atau dihapus.
Komentar