Partai Garuda di Makassar Terancam Didiskualifikasi Sebagai Peserta Pemilu 2024

Muh Saddam
Muh Saddam

Senin, 08 Januari 2024 18:47

Partai Garuda di Makassar Terancam Didiskualifikasi Sebagai Peserta Pemilu 2024

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 17 Partai dari 18 Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024.

Satu Parpol yang tidak melaporkan LADK yakni dari Partai Garuda. Di mana, hingga pada batas waktu yang telah ditentukan Partai Garuda belum juga memasukkan, yakni 7 Januari 2024 pukul 23.59 WITA.

Komisioner KPU Makassar, Abdi Goncing mengungkapkan, pelaporan awal dana kampanye oleh para peserta Pemilu 2024 ini, bukan hanya sekadar formalitas ataupun kewajiban dari para peserta Pemilu.

“Melainkan juga sebagai bentuk transparansi publik oleh para peserta Pemilu, begitupun dengan para calon anggota legislatif yang terlibat dalam kampanye setiap partai politik,” kata Abdi Goncing, Senin (8/1/2024).

Untuk itu kata dia, laporan ini bukan hanya diwajibkan kepada partai politik, tapi juga kepada seluruh calon anggota legislatif atau Caleg dari seluruh partai politik.

“Terlibat dalam kontestasi politik Pemilu 2024, khususnya di Kota Makassar,” bebernya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sri Wahyuningsih menambahkan, pelaporan ini merupakan aturan yang mengikat bagi seluruh peserta pemilu, berikut para calon anggota legislatifnya.

“Karena sanksinya bisa sampai didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu jika tidak menyampaikan laporannya,” terang Sri Wahyuningsih.

Lanjut Sri, pihaknya juga telah menunggu para peserta Pemilu ini menyampaikan laporan awal dana kampanyenya sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 Wita.

“Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut, salah satu peserta Pemilu 2024, yakni partai Garuda tak kunjung datang untuk menyampaikan laporannya,” ungkapnya.

Ia jug menuturkan, KPU juga telah melakukan komunikasi kepada salah satu peserta pemilu ini, baik melalui sambungan telepon maupun melalui chat whatsapp.

“Namun tidak mendapatkan respon sampai batas akhir pelaporan,” beber Sri.

Olehnya itu, sebanyaj 17 Parpol peserta pemilu telah melakukan submit dan sudah memasukkan hardcopy laporan ke KPU Kota Makassar.

“Minus Partai Garuda yang belum melakukan submit dan belum memasukkan hardcopy laporannya ke KPU Kota Makassar,” terangnya.

Selain itu setelah pelaporan LADK ini berakhir, 8 partai politik yang telah melakukan submit laporan akan melakukan perbaikan laporan.

Di mana, diberi waktu sampai tanggal 12 januari 2024 atau 5 hari setelah batas akhir pelaporan, sebagaimana yang ditentukan dalam aturan yang berlaku.

Kedelapan Parpol tersebut, yakni Partai Golkar, Gelora, PKN, Hanura, PAN, PSI, PERINDO, Partai Ummat dan Partai Demokrat

Sekadar tahu, penerimaan LADK ini, Bawaslu Kota Makasaar turut hadir untuk melakukan pengawasan terkait pelaporan Awal Dana Kampanye dari para peserta Pemilu ini.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik23 November 2024 01:46
Rusdi Masse ‘RMS’ Yakin Irwan-Sudirman Terpilih Menang Pilkada, Lengkapi Kemenangan NasDem di Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, Rusdi Masse Mappasessu yakin dengan kemenangan Pasangan calon atau Paslon...
Politik22 November 2024 23:51
Dukungan untuk Seto-Rezki Makin Kuat Jelang Pencoblosan, Teranyar dari Ratusan Masyarakat Panakkukang
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dukungan warga Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ma...
Politik22 November 2024 22:18
Lawan ‘Halangi’ Dua Truk Mogok, Puluhan Ribu Warga Pinrang Tetap Setia Hadiri Kampanye Irwan-Sudirman, Panik Yah
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pasangan calon atau Paslon Bupati dan wakil Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi, menggelar kampanye akb...
Politik22 November 2024 20:47
Dihadapan Puluhan Ribu Masyarakat, Irwan-Sudirman Komitmen Perjuangkan Kemajuan Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Puluhan Ribu masyarakat banjiri kampanya Akbar pasangan calon atau Paslon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pinrnag...