Pasca Bom Gereja Katedral Makassar, 24 Terduga Teroris JAD Ditangkap, 2 Dilepas

Jennaroka
Jennaroka

Kamis, 08 April 2021 19:36

Ekspos kasus bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar.
Ekspos kasus bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar.

Pedoman Rakyat, Makassar – Polisi terus melakukan pengejaran terhadap jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pasca bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar. Perkembangannya sudah ada puluhan jaringan teroris yang diamankan di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel)

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan perkembangan penyelidikan terbaru dalam kasus bom bunuh diri Gereja Katedral Kota Makassar, total yang diamankan sudah 24 orang.

“Yang sekarang sudah diamankan (Tim Densus 88) sudah 24 orang. Kemudian dari 24 orang ini, yang wanitanya tinggal dua,” Kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).

Zulpan mengatakan, pengungkapan 24 orang ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan tim Densus 88 dibantu jajaran Polda Sulsel.

“Ditangkap di sejumlah daerah di Sulsel. Selain di Makassar, ada juga di Kabupaten Gowa,” ungkapnya.

Zulpan menyebut, ada 26 total orang yang sebelumnya ditangkap tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, beberapa waktu lalu. Empat di antaranya adalah wanita. Namun seiring dengan proses penyelidikan, beberapa orang dipulangkan.

“Dua wanita dipulangkan karena tidak terbukti. Awalnya kan ada empat wanita. Jadi yang wanita sekarang tinggal dua orang,” jelasnya.

Zulpan menerangkan bahwa 24 orang yang ditangkap, semuanya adalah anggota Jemaah Ansharut Daulah (JAD) kompolotan Kompleks Villa Mutiara Klaster Biru, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Mereka memiliki peran penting dalam aksi teror oleh pasturi bomber gereja. Selain itu mereka juga disebut berafiliasi dengan ISIS. “Peran lebih rincinya belum bisa kita sampaikan karena masih terus jalan pemeriksaannya,” ucap Zulpan.

Puluhan anggota JAD yang ditahan lanjut Zulpan, saat ini masih berstatus terperiksa. Merujuk dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme.

“Mereka punya kewenangan waktu pemeriksaan 21 hari sebelum ditingkatkan statusnya,” tandasnya.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah10 Februari 2026 23:22
Selle KS Dalle Dinilai Punya Modal Kultural, Dinilai Mampu Meredam Konflik Elit Soppeng
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sosok Wakil Bupati Soppeng Selle KS Dalle dinilai memiliki posisi strategis dalam dinamika di lingkup pemerintahan...
Metro10 Februari 2026 22:32
Aliyah Mustika Ilham Ajak Muballigh Menjadi Penyejuk di Tengah Tantangan Zaman
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, secara resmi menutup rangkaian Pembinaan Muballigh Kota Makassar T...
Daerah10 Februari 2026 21:24
Kajati Sulsel Resmikan Aula Kejari Sidrap, Sekaligus Serahkan Gudang untuk Dukung Lumbung Pangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri S...
Metro10 Februari 2026 20:29
Akademisi dan Budayawan Bedah Dinamika Politik–Budaya Soppeng di Era Kontemporer
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dialog publik bertajuk “Membaca Soppeng Kontemporer: Sebuah Refleksi Publik” berlangsung di Kantor Tribun Timu...