Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan penertiban reklame di beberapa ruas jalan protokol di Kota Makassar, Rabu (26/4/2023).
Penertiban ini dilakukan di hari pertama kerja pasca libur nasional dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1444 Hijiriah atau 2023.
Bapenda Kota Makassar mengungkap alasan penertiban reklame karena disinyalir maraknya reklame yang muncul di dan tidak berizin di Makassar.
Baca Juga :
Ditambah lagi ketika di Bulan Ramadhan ada beberapa pemasangan reklame spanduk yang tidak memiliki izin di ruas jalan protokol Kota Makassar.
Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra, menjelaskan, penertiban reklame ini sebagai bagian dari estetika kota agar wajah kota lebih indah dan tidak terlihat semrawut akibat reklame yang dipasang sembarangan.
“Hari ini ada sekitar 100-200 titik penertiban reklame di seluruh kecamatan dan diseluruh ruas jalan protokol di Kota Makassar,” ucap Firman.
“Selain potential loss pendapatan akibat reklame yang tidak memiliki izin, penertiban ini juga untuk menjadikan Kota Makassar lebih teratur secara estetika kota,” tambanya.
Mantan Kabag Humas dan Kadis DPM PTSP Pemkot Makassar ini menegaskan bahwa, upaya penertiban reklame merupakan salah satu edukasi dan bagian dari upaya peningkatan PAD Kota Makassar.
Adapun pembongkaran reklame diseluruh kecamatan dan ruas jalan protokol ini melibatkan tim gabungan dari Bapenda Kota Makassar dan aparat Satpol PP Kecamatan.
Sekadar tahu, semua reklame yang telah ditetibkan atau dibongkar diangkut menggunakan kendaraan Satpol PP.
Komentar