Pedoman Rakyat, Makassar- Menanggapi viralnya sebuah video yang memperlihatkan detik-detik seorang pasien gawat darurat meninggal dunia diatas mobil ambulans saat hendak di bawa ke Rumah Sakit (RS). Pihak kepolisian bakal memasang alat komunikasi ke setiap pengemudi.
Alat komunikasi tersebut berupa Handie Talkie (HT). Tujuannya, untuk mempermudah komunikasi rencana pengawalan polisi saat ambulans membawa pasien gawat darurat ataupun jenazah.
“Saran dari pak Dirlantas, agar bagaimana jika di setiap mobil ambulans itu terpasang alat komunikasi berupa HT,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Endie Pratama, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (17/1/2022).
Baca Juga :
- Polda Sulsel Ungkap 31 Kasus Korupsi dengan 21 Tersangka, Uang Rp 2 Miliar-14 Mobil dan 10 Truk Disita
- Polda Sita 6 Produk Skincare Berbahaya di Sulsel, Milik Fenny Frans, Mira Hayati, Raja Glow hingga NRL
- Masyarakat Wajib Waspada! Polda Sulsel Bongkar 6 Skincare Berbahaya, Ada Milik Mira Hayati dan Fenny Frans
Lanjut Endie, jika nantinya pengemudi ambulans ingin mendapatkan pengawalan polisi terdekat, tinggal menggunakan HT tersebut untuk berkomunikasi.
“Jadi ketika di jalan, driver ambulans atau yang mendampingi bisa komunikasi dengan polisi lalu lintas, polisi di Polsek atau dimana pun,” ucapnya.
Terkait pengawalan, kata Endie, memang merupakan kewenangan aparat kepolisian. Ia menegaskan bahwa tugas tersebut bukan kewajiban komunitas escorting atau pengawal ambulans yang selama ini marak didapati di jalan.
Hal itu, lanjut dia tertuang dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009, pengawalan itu hanya dilakukan oleh pihak kepolisian,” terang Endie.
Atas dasar itu, kata Endie, pihaknya pun melarang escorting dan menertibkan pengawal ambulans beberapa waktu lalu.
“Kenapa kami melarang escorting itu atau menertibkan, karena memang pihak kepolisian lah yang melaksanakan pengawalan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar masyarakat dapat mendahulukan kendaraan prioritas saat berkendara.
Sebelumnya diberitakan, Beredar sebuah video pasien gawat darurat meninggal di jalan saat hendak menuju rumah sakit, pada Minggu (16/1/2022) malam.
Pembuat video itu diduga pengemudi ambulans yang membawa pasien yang informasinya merupakan seorang balita.
Ia menyebut, bahwa pasien yang dimuat meninggal dunia saat berada di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Dalam perjalanan dari Jalan Talasapang menuju RSUD Daya, Kota Makassar.
“Kami tidak dibukakan jalan (terjebak macet) karena tidak ada tim Escort (Escorting Ambulans) pasien saya meninggal di atas mobil (ambulans),” ucapnya dalam rekaman video berdurasi 21 detik itu.
Dalam rekaman video itu, juga terdengar isak tangis keluarga yang dikabarkan meninggal dunia.
“Pengantaran dari Talasapang menuju RS Daya, meninggal di (jalan) Urip karena tidak ada yang bukakan jalan,” ucapnya lagi mengarahkan kamera ke pasien yang ditangisi keluarganya.
Sebelum video tersebut menjadi viral, seorang warga bernama Arlan yang mengawal ambulans emergency ditilang petugas PJR Polda Sulsel, pada Jumat (14/1/2022).
Motornya dikabarkan disita polisi. Padahal, di salah satu postingan media sosial Instagram, Arlan mengaku membawa SIM dan STNK.
Polisi yang menahan motor Arlan juga dikabarkan mendapatkan reward oleh atasannya.
Komentar