Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo memberikan insentif dengan nilai mencapai Rp77,6 juta untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin setelah Pemilu Serentak 2024.
Jumlah itu naik 50 persen dari pemilu sebelumnya.
Pemberian insentif itu diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024. Insentif juga diberikan kepada para komisioner KPU RI.
Baca Juga :
“Besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) bagi: a. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan rincian: 1. Ketua sebesar Rp77.625.000,00 (tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); dan 2. Anggota sebesar Rp67.500.O00,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal 2 Perpres Nomor 86 Tahun 2024.
Perpres itu menyebut insentif Pemilu Serentak 2024 untuk ketua KPU provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh Rp32,4juta. Para komisioner KPU tingkat provinsi mendapatkan insentif Rp27 juta.
Ketua KPU kabupaten/kota bakal mendapat insentif Rp21,6 juta. Adapun komisioner KPU lainnya di tingkat kabupaten/kota mendapat Rp16,2 juta.
Jokowi mengungkap alasan menaikkan insentif semua pegawai KPU pascapenyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Jokowi mengatakan KPU sudah bekerja keras menyukseskan pemilu tahun ini.
Selain itu, ia menyebut jumlah insentif untuk KPU tak pernah naik sejak 2014. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk menambah pemberian bagi para petugas pemilu.
Komentar