Pasca Putusan MK, Sekda Ingatkan Pj Wali Kota Palopo: Penuhi Pelayanan Dasar Masyarakat

Nhico
Nhico

Rabu, 26 Februari 2025 07:27

Sekda Jufri Rahman.(F-INT)
Sekda Jufri Rahman.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Palopo – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kota Palopo, yang telah mendiskualifikasi Trisal Tahir dan harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman mengingatkan Pj Wali Kota Palopo, harus menjaga kondisi pemerintahan dan tetap penuhi pelayanan dasar masyarakat. Hal ini diungkapkan, Jufri Rahman saat ditemui sejumlah media di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 25 Februari 2025.

Ia mengingatkan agar Pj Wali Kota Firmanza tetap menjalankan pemerintahan secara normatif, serta memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

“Pj Wali Kota, (Firmanza, red) jalankan pemerintahan secara normatif, penuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat dengan sebaik-baiknya, arahkan semua aparat untuk bertindak normatif dan tidak terafiliasi salah satu pasangan calon, netralitas itu dijaga,” kata Jufri Rahman.

Menurutnya netralitas adalah sumber keamanan sekaligus sumber perpecahan, begitu tidak netral maka akan timbul perpecahan antara PNS.

“Kalau PNS sudah pecah, saya tidak tahu lagi apa yang terjadi, karena PNS itu perekat keutuhan bangsa selain TNI Polri,”jelasnya.

Jufri menilai, pasca putusan MK masyarakat diharapkan tidak bereaksi secara berlebihan, karena tentunya semua sudah menjadi garis takdir tuhan, dan menurutnya jika semua berniat baik tentunya tidak akan ada kekacauan.

“Kalau semuanya berniat baik pasti tidak ada kekacauan. Kedua, kalau kacau mau dapat apa. Masa orang mau jadi wali kota bercerai berai, saya kira warga Palopo orang cerdas semua, tidak mungkin mau diarahkan ke hal-hal seperti itu,” tegasnya.

Terkait pelaksanaan PSU, Jufri menyebutkan dilaksanakan 90 hari pasca putusan MK terkait hasil sengketa Pilkada Palopo tersebut.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan roda pemerintahan di kota Palopo tetap normal, walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan KPU Palopo melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Daerah Setda Provinsi Sulsel, Idham Kadir mengaku, roda pemerintahan tetap terlaksana secara normal dibawah kepempinan Penjabat Wali Kota Firmanza, “Masih tetap Pj Wali Kota menjabat, tidak ada perpanjangan karena SK berlaku satu tahun,” ujarnya saat di konfirmasi terpisah.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Februari 2025 21:14
Meski Diguyur Hujan Deras, Reses Legislator NasDem Sulsel Mahmud Tetap Dihadiri Antusias Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Meskipun hujan deras mengguyur, Legislator fraksi NasDem DPRD Sulsel, Mahmud, tetap bersemnagat melaksanakan reses mas...
Nasional26 Februari 2025 20:11
Ahmad Sahroni: Pengusutan Korupsi Aspek Penting dari Kebijakan Efisiensi Anggaran
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan rasuah di PT Per...
Ekonomi26 Februari 2025 19:45
PT Vale Tunjukkan Kinerja Gemilang 2024, Raih Capaian Produksi dan Keuangan yang Positif
Pedomanrakyat.com, Jakarta – PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale” atau “Perseroan”, IDX Ticker: INCO) dan entitas anaknya (secara bersama-sama d...
Metro26 Februari 2025 19:06
Anggota DPRD Sulsel Taufik Malik Gelar Reses di Desa Mangeloreng
Pedomanrakyat.com, Maros – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Taufik Malik, menggelar reses di Dusun Bontopadalle, Desa Mangeloreng, Kecamatan Bantimuru...