Pasca Putusan MK, Sekda Ingatkan Pj Wali Kota Palopo: Penuhi Pelayanan Dasar Masyarakat

Nhico
Nhico

Rabu, 26 Februari 2025 07:27

Sekda Jufri Rahman.(F-INT)
Sekda Jufri Rahman.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Palopo – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kota Palopo, yang telah mendiskualifikasi Trisal Tahir dan harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman mengingatkan Pj Wali Kota Palopo, harus menjaga kondisi pemerintahan dan tetap penuhi pelayanan dasar masyarakat. Hal ini diungkapkan, Jufri Rahman saat ditemui sejumlah media di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 25 Februari 2025.

Ia mengingatkan agar Pj Wali Kota Firmanza tetap menjalankan pemerintahan secara normatif, serta memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

“Pj Wali Kota, (Firmanza, red) jalankan pemerintahan secara normatif, penuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat dengan sebaik-baiknya, arahkan semua aparat untuk bertindak normatif dan tidak terafiliasi salah satu pasangan calon, netralitas itu dijaga,” kata Jufri Rahman.

Menurutnya netralitas adalah sumber keamanan sekaligus sumber perpecahan, begitu tidak netral maka akan timbul perpecahan antara PNS.

“Kalau PNS sudah pecah, saya tidak tahu lagi apa yang terjadi, karena PNS itu perekat keutuhan bangsa selain TNI Polri,”jelasnya.

Jufri menilai, pasca putusan MK masyarakat diharapkan tidak bereaksi secara berlebihan, karena tentunya semua sudah menjadi garis takdir tuhan, dan menurutnya jika semua berniat baik tentunya tidak akan ada kekacauan.

“Kalau semuanya berniat baik pasti tidak ada kekacauan. Kedua, kalau kacau mau dapat apa. Masa orang mau jadi wali kota bercerai berai, saya kira warga Palopo orang cerdas semua, tidak mungkin mau diarahkan ke hal-hal seperti itu,” tegasnya.

Terkait pelaksanaan PSU, Jufri menyebutkan dilaksanakan 90 hari pasca putusan MK terkait hasil sengketa Pilkada Palopo tersebut.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan roda pemerintahan di kota Palopo tetap normal, walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan KPU Palopo melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Daerah Setda Provinsi Sulsel, Idham Kadir mengaku, roda pemerintahan tetap terlaksana secara normal dibawah kepempinan Penjabat Wali Kota Firmanza, “Masih tetap Pj Wali Kota menjabat, tidak ada perpanjangan karena SK berlaku satu tahun,” ujarnya saat di konfirmasi terpisah.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah10 Februari 2026 23:22
Selle KS Dalle Dinilai Punya Modal Kultural, Dinilai Mampu Meredam Konflik Elit Soppeng
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sosok Wakil Bupati Soppeng Selle KS Dalle dinilai memiliki posisi strategis dalam dinamika di lingkup pemerintahan...
Metro10 Februari 2026 22:32
Aliyah Mustika Ilham Ajak Muballigh Menjadi Penyejuk di Tengah Tantangan Zaman
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, secara resmi menutup rangkaian Pembinaan Muballigh Kota Makassar T...
Daerah10 Februari 2026 21:24
Kajati Sulsel Resmikan Aula Kejari Sidrap, Sekaligus Serahkan Gudang untuk Dukung Lumbung Pangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri S...
Metro10 Februari 2026 20:29
Akademisi dan Budayawan Bedah Dinamika Politik–Budaya Soppeng di Era Kontemporer
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dialog publik bertajuk “Membaca Soppeng Kontemporer: Sebuah Refleksi Publik” berlangsung di Kantor Tribun Timu...