Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, terus melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan (UTTP) Tera dan Tera Ulang.
Terlihat, sejumlah spanduk-spanduk soal pelaksanaan UTTP Tera dan Tera Ulang dari Disdag terpasang di sejumlah titik di Wilayah Makassar.

Baca Juga :
Kegiatan UTTP Tera dan Tera ulang ini mulai dibuka pada 1 Maret 2022. Dimana, pelayanannya dari Senin hingga Jumat, pukul 08.30 sampai 15.30 Wita, bertempat di Kantor UPT Metrologi Legal Kota Makassar.
Sekretaris Disdag Makassar, Ahmad mengungkapkan bahwa, tujuan dari Tera dan Tera Ulang adalah untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.

“UTTP wajib tera dan tera ulang satu kali dalam satu tahun,” kata Ahmad, kepada Pedomanrakyat.com, Senin (14/3/2022).
Ahmad menuturkan bahwa, UTTP yang telah dilakukan UTTP Tera dan tera ulang, akan ditandai dengan pembubuhan Cap Tanda Tera (CTT).
“Jadi, UTTP yang ditera dan tera ulang adalah semua alat ukuran, timbangan, takaran, meteran dan alat-alat lain yang digunakan sebagai dasar dalam transaksi perdagangan dan kepentingan umum lainnya,” tutupnya.

Komentar