Pedoman Rakyat, Makassar – Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sukran Kahfi resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Makassar sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW). Syukran menggantikan almarhum Zaenal Beta.
Pelantikan yang disertai dengan pengambilan sumpah sisa masa jabatan 2019-2024 berlangsung di ruang rapat Paripurna Lantai 3 DPRD Kota Makassar, Sabtu (3/4/2021).
Rapat Paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali didampingi Andi Suhada Sappaile.
Baca Juga :
Pada Pileg 2019 lalu, Syukran Kahfi, dari partai PAN memperoleh suara sebanyak 2.563. Setelah dilantik, ia berjanji kemudian melanjutkan perjuangan dari Almarhum Zaenal Beta.
“Dalam menjalankan kewajiban saya akan bekerja bersungguh-sungguh demi kepentingan negara,” kata Syukran dalam pengucapan sumpahnya.
Syukran Kahfi yang juga Bendahara KNPI Kota Makassar ini, berkeinginan mengikuti jejak ayahnya Ashabul Kahfi yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Selatan.
“Mengikuti jejak orang tua, sebagai perwakilan pemuda Makassar di legislatif,” kata Sukran belum lama ini.
Komentar