Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 sebesar Rp41,5 miliar, meningkat dari target 2025 sebesar Rp40,5 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M. Ferdiansyah, menyebut kenaikan target dipicu penyesuaian nilai objek pajak akibat perubahan kondisi lahan, khususnya tanah kosong yang kini telah berdiri bangunan, terutama kawasan perumahan.
“Banyak objek pajak yang sebelumnya tanah kosong, sekarang sudah ada bangunannya. Ini berpengaruh pada nilai pajak,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga :
Selain itu, Bapenda Maros mempercepat distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Tahun ini, penyebaran SPPT telah rampung pada akhir Januari, lebih cepat dibanding tahun lalu yang baru dilakukan sekitar April. Percepatan ini diharapkan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak.
Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Bapenda juga menyiapkan inovasi berupa digitalisasi sistem pembayaran, penggunaan alat perekam transaksi pajak, serta kerja sama dengan sejumlah bank, termasuk layanan pembayaran online.
Berdasarkan data Bapenda, Kecamatan Mandai menjadi penyumbang PBB terbesar di Maros, didukung keberadaan objek pajak berskala besar seperti Angkasa Pura.
Sementara itu, Bupati Maros Chaidir Syam menegaskan peningkatan target PBB merupakan bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan daerah.

Komentar