Pedoman Rakyat, Makassar – Pengeroyokan juru parkir mini market di Jalan Tamalate 1, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar oleh geng motor pada (7/2/2021) berujung pada kematian. Hal itu sempat menghebohkan warga Makassar.
Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul mengatakan juru parkir tersebut tidak terdaftar secara resmi. Ia mengatakan hal itu berdasarkan data PD Parkir. “Ternyata dia ini jukir liar, yang artinya mereka bukan bagian dari kami. Walaupun mereka jukir di bawah, namun mereka bukan bagian dari PD Parkir,” kata Asrul, Rabu (10/2/2021).
Selama ini, kasus yang melibatkan jukir kebanyakan tidak terdaftar di PD Parkir. Sebab itu, Asrul mengatakan tidak bisa mengambil sikap atas kasus yang menimpa korban. Namun, bila jukir tersebut terdaftar secara resmi, Asrul menjelaskan bahwa jaminan kerja bisa diberikan. Misalnya, pemberian santunan apabila jukir mengalami kecelakaan kerja.
Baca Juga :
Ketika kasus kemarin dia merupakan bagian dari kami, tentu perlindungan hukum kami bisa kasih,” jelas Asrul. “Seperti kami juga bisa memberikan santunan, mungkin. Tapi ini kan kita gak bisa ngapa-ngapain, karena dia bukan bagian dari kita,” sambungnya kemudian.
Di sisi lain, Asrul mengatakan PD Parkir juga kerap melakukan penertiban kepada jukir-jukir liar. Namun sering kali mendapatkan perlawanan dari pihak jukir liar. “Jadi sebelumnya sudah kami tertibkan jukir-jukir liar tersebut, namun kadang mereka arogan karena menganggap dirinya penguasa lahan disana. Padahal kalau ada apa-apa begini, kami tidak bisa bantu,” ujarnya.
Saat ini, Asrul mengatakan jukir resmi dari PD Parkir Makassar Raya yang terdaftar sekitar 2000 orang. Terbagi menjadi 3 kategori, parkir tepi jalan umum, parkir insidentil dan parkir bulanan.
Komentar