PDAM Makassar Gandeng Kejati Sulsel Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Korupsi

Nhico
Nhico

Kamis, 20 Agustus 2026 14:48

PDAM Makassar Gandeng Kejati Sulsel Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Korupsi

Pedomanrakyat.com, Makassar — Perumda Air Minum Kota Makassar menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perusahaan.

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum yang digelar di Aula Tirta Dharma Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan dibuka langsung Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum. Sementara materi penyuluhan disampaikan Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Sejumlah pejabat struktural Perumda Air Minum Kota Makassar turut mengikuti kegiatan tersebut, di antaranya kepala wilayah, kepala bagian, jajaran keuangan, perencanaan, verifikasi, sekretariat perusahaan, bagian hukum, audit internal, serta Sekretariat Dewan Pengawas. Rombongan Kejati Sulsel juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Andi Syahrum mengatakan penyuluhan hukum tersebut penting bagi jajaran perusahaan, terutama karena Perumda Air Minum Kota Makassar saat ini menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan pemahaman kuat mengenai aspek hukum dan kepatuhan.

Menurutnya, persoalan hukum tidak selalu muncul karena adanya kesengajaan untuk melakukan pelanggaran. Dalam sejumlah kasus, persoalan justru dapat terjadi akibat ketidaktahuan mengenai batas antara tindakan yang diperbolehkan dan tindakan yang berpotensi melanggar aturan.

“Pada dasarnya saya melihat kejadian-kejadian ini sebenarnya tidak ada niat. Betul-betul hanya semata-mata ketidaktahuan bahwa ini boleh, ini tidak boleh,” kata Andi.

Ia menjelaskan posisi Perumda Air Minum cukup kompleks karena perusahaan memiliki dua fungsi yang harus berjalan beriringan.

Di satu sisi, perusahaan memiliki tanggung jawab utama memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Di sisi lain, PDAM juga dituntut menjaga kinerja bisnis, menghasilkan keuntungan, tidak membebani pemerintah kota, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional13 Oktober 2026 15:25
Sidang Korupsi Haji Eks Menag Yaqut Bongkar 23 Jemaah Shafira Pakai Kuota Petugas
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisaris PT Shafira Tour & Travel, Mohammad Ansor Alamsyah, mengakui perusahaannya pernah memberangkatkan 23 j...
International13 Oktober 2026 15:11
Israel Tolak Pilot WNI, Pesawat Kargo Ethiopian Airlines Dipaksa Putar Balik
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pesawat kargo Ethiopian Airlines terpaksa putar balik ke Addis Ababa, Ethiopia, setelah otoritas Israel melarangnya...
Nasional13 Oktober 2026 15:04
Kepala Bakom Syahganda: Wapres Gibran Tak Bisa Dimakzulkan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka t...
Politik13 Oktober 2026 14:27
DPW PSI Sulsel Intensifkan Konsolidasi, Kader Pangkep Diajak Perkuat Soliditas
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Selatan terus memperkuat konsolidasi internal ...