PDAM Makassar Gandeng Kejati Sulsel Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Korupsi

Nhico
Nhico

Kamis, 20 Agustus 2026 14:48

PDAM Makassar Gandeng Kejati Sulsel Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Korupsi

Pedomanrakyat.com, Makassar — Perumda Air Minum Kota Makassar menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perusahaan.

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum yang digelar di Aula Tirta Dharma Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan dibuka langsung Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum. Sementara materi penyuluhan disampaikan Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Sejumlah pejabat struktural Perumda Air Minum Kota Makassar turut mengikuti kegiatan tersebut, di antaranya kepala wilayah, kepala bagian, jajaran keuangan, perencanaan, verifikasi, sekretariat perusahaan, bagian hukum, audit internal, serta Sekretariat Dewan Pengawas. Rombongan Kejati Sulsel juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Andi Syahrum mengatakan penyuluhan hukum tersebut penting bagi jajaran perusahaan, terutama karena Perumda Air Minum Kota Makassar saat ini menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan pemahaman kuat mengenai aspek hukum dan kepatuhan.

Menurutnya, persoalan hukum tidak selalu muncul karena adanya kesengajaan untuk melakukan pelanggaran. Dalam sejumlah kasus, persoalan justru dapat terjadi akibat ketidaktahuan mengenai batas antara tindakan yang diperbolehkan dan tindakan yang berpotensi melanggar aturan.

“Pada dasarnya saya melihat kejadian-kejadian ini sebenarnya tidak ada niat. Betul-betul hanya semata-mata ketidaktahuan bahwa ini boleh, ini tidak boleh,” kata Andi.

Ia menjelaskan posisi Perumda Air Minum cukup kompleks karena perusahaan memiliki dua fungsi yang harus berjalan beriringan.

Di satu sisi, perusahaan memiliki tanggung jawab utama memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Di sisi lain, PDAM juga dituntut menjaga kinerja bisnis, menghasilkan keuntungan, tidak membebani pemerintah kota, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional04 September 2026 23:25
Zona Merah Turun Drastis, Kemenhut Terus Fokus Operasi Karhutla
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengonfirmasi perbaikan kualitas udara di sejumlah wilayah terdampak Kebakaran Hutan d...
Daerah04 September 2026 22:25
KNPI Sulsel Tunjuk Shalman sebagai Caretaker, Siapkan Konsolidasi Pemuda Sidrap
Pedomanrakyat.com, Sidrap – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan menunjuk Andi Shalman sebagai Ketua Caretaker DPD KNPI ...
Daerah04 September 2026 21:19
Kejar Akses Listrik ke Pelosok, Pemkab Pinrang Percepat Program Lisdes 2026
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Upaya memperluas akses listrik hingga ke wilayah yang selama ini belum terjangkau terus didorong Pemerintah Kabupat...
Nasional04 September 2026 20:24
Komisi IV DPR RI Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemenhut, Fokus Mitigasi Karhutla hingga Pemulihan Hutan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi IV DPR RI menyetujui usulan Anggaran Belanja Tambahan Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp4,...