Pedoman Rakyat, Jakarta – PDIP berharap pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tetap diselenggarakan pada 2024. Namun, sikap PDIP ini bertolak belakang dengan Partai NasDem yang menginginkan pilkada dinormalisasi ke 2022 atau 2023.
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menilai Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak perlu direvisi untuk memajukan penyelenggaraan pilkada serentak menjadi 2022 atau 2023.
Diketahui, draf revisi UU Pemilu yang akan dibahas mengatur tentang pilkada berikutnya pada 2022 dan 2023 mendatang. Bukan 2024 seperti diatur dalam UU yang saat ini masih berlaku.
Baca Juga :
“Sebaiknya pilkada serentak tetap diadakan pada tahun 2024,” ujar Djarot dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021)
Djarot menyatakan pilkada tak perlu digelar pada 2022 atau 2023. Menurutnya, pilkada serentak 2024 tetap harus dilaksanakan bersamaan dengan gelaran pemilihan legislatif dan presiden.
Mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu berpendapat perubahan belum perlu dilakukan karena aturan pelaksanaan pilkada serentak 2024 belum dijalankan.
Djarot pun mempertanyakan alasan pihak-pihak yang ingin merevisi aturan yang belum pernah dijalankan itu.
“Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi,” jelasnya.
Di tempat lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustofa mengklaim hampir seluruh fraksi sepakat pelaksanaan pilkada serentak dinormalisasi dan diadakan pada 2022 atau 2023.
Ia membenarkan, hanya Fraksi PDIP yang memberikan catatan ingin pilkada serentak tetap digelar 2024. Fraksi Partai Gerindra belum menyampaikan sikap dalam penyusunan RUU Pemilu.
“Nah tapi di luar itu, PDIP saja yang memberi catatan, yang lain-lain inginnya normal. Normal, dinormalisasikan,” ujar Saan, dilansir dari CNNIndonesia, pada Rabu (27/1/2021).
Komentar