Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menegaskan secara undang-undang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Yang terpenting, kata Bambang, diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
“Kalau undang-undangnya begitu, bahkan kalimatnya sangat bisa, ya sangat bisa. Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres ya sangat bisa tetapi syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol,” ujar Bambang di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga :
- Rieke PDIP Berang Pergub soal Poligami ASN Diteken Jelang Pelantikan Pram-Rano: Cari Pembenaran Buat Diri Sendiri?
- Politikus Senior PDIP Sebut Perbuatan Jokowi ke Partai Itu Tidak Elok, Tidak Baik: Tak Pantas Ditiru!
- Hasto Tersangka Suap, Effendi Simbolon Minta Megawati Mundur dari Kursi Ketum PDIP, Guntur Romli: Kurang Ajar
Meskipun demikian, kata Bambang, hal tersebut bukan berarti PDIP membuka peluang mengusung Jokowi menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Pasalnya, urusan capres dan cawapres dari PDIP sudah final, yakni menjadi kewenangan penuh dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Sekali lagi saya ulangi soal capres dan cawapres (dari PDIP) menjadi kewenangan penuh Ibu Megawati Soekarnoputri selaku Ketum terpilih aklamasi, formatur tunggal dalam Kongres,” tandas Bambang.
Komentar