Pedagang Pasar Pabaeng-baeng Minta Kebijakan Biaya Perbaikan Alat UTTP, Disdag: Biaya Tera Sesuai Perda

Nhico
Nhico

Selasa, 21 Juni 2022 12:33

Kondisi di Pasar Pabaeng-baeng.
Kondisi di Pasar Pabaeng-baeng.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Pasar Pabeng-barng bagian Barat Makassar, Muh. Imran meminta agara Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar memberi keringan kepada pedagangan.

Hal tersebut menyikapi terkait dengan biaya servis atau perbaikan alat Ukur, Timbang, Takar, dan Perlengkapannya (UTTP) yang dinilai pedagang agak mahal.

“Jadi saya minta bagaimana pemerintah bisa memberikan bonus atau diskon-diskon pedagang, apalagi sekarang ini kan masih masa perbaikan ekonomi terlepas dari covid kemarin,” kata Imran kepada pedomanrakyat.com beberapa waktu lalu.

Untuk itu kata Imran, diharapkan kepada pak kadis perdagangan supaya bagaimana itu meminalisir terkait dengan biaya operasional perbaikan atau apapun.

“Karena keluhannya kemarin pedagang itu, kenapa dia (pedagang) ada yang dia simpan itu (timbangannya) karena masih kekurangan dengan biaya,” bebernya.

“Mudahan-mudahan ke depan itu apa yang disampaikan pak kadis perdagangan itu bisa terealisasi dengan baik,” lanjut Imran.

Meski demikian lanjutnya, antusias pedagang yang datang melakukan tera saat digelar sidan tera dan tera ulang di Pasar Pabeng-baeng, terlihat sangat antusias.

Pasalnya, disana ada sekitar 300 pedagang yang aktif. Namun tidak semuanya pedagang fi pasar Pabeng-barng menggunakan alat UTTP yang wajib tera.

“Jadi, yang menggunakan alat ukur itu kan pedagang-pedagang campuran, pedagang daging, ayam, kurang lebih yah 150 an orang. Alhamdulillah mungkin sudah 75 sampai 80 persn sudah terlaksana di lapangan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Disdag Makassar, Arlin Ariesta menyebutkan bahwa, untuk persoalan perbaikan arau reparatir alat UTTP, bukan merupakan kewenangan Disdag Makassar maupun UPT Metrologi Legal.

“Biaya reparatir bukan layanan dari UPT metrologi legal melainkan pihak ketiga yang ikut memberikan layanan jasa perbaikan bagi yang memerlukan,” ujar Arlin.

Arlin menambahkan bahwa, terkait dengan biaya tera dan tera ulang sendiri, hal tersebut sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) terkait dangn retribusi jasa tera.

“Biaya tera sesuai perda, dan melalui gotera ini akan dioptimalkan layanan,” tutupnya.

Penulis : Muh Saddam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 21:21
Bupati Syaharuddin Alrif Tegaskan Visi Sidrap Sehat dan Ramah Investasi
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan daerah yang sehat, be...
Daerah17 April 2026 20:27
Wabup Pinrang Ganti Pimpinan Dua Puskesmas, Dorong Pelayanan Lebih Cepat dan Berkualitas
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pinrang melal...
Metro17 April 2026 19:23
Tampil Memukau: 31 Finalis Masuk Tahap Akhir, Makassar Bidik Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel di Maros
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kontingen Kota Makassar, menunjukkan performa gemilang pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat...
Nasional17 April 2026 18:28
Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Pedomanrakyat.com, Pontianak – Pemerintah menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di halaman Kantor Gubernur Ka...