Pedagang Pasar Pabaeng-baeng Minta Kebijakan Biaya Perbaikan Alat UTTP, Disdag: Biaya Tera Sesuai Perda

Nhico
Nhico

Selasa, 21 Juni 2022 12:33

Kondisi di Pasar Pabaeng-baeng.
Kondisi di Pasar Pabaeng-baeng.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Pasar Pabeng-barng bagian Barat Makassar, Muh. Imran meminta agara Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar memberi keringan kepada pedagangan.

Hal tersebut menyikapi terkait dengan biaya servis atau perbaikan alat Ukur, Timbang, Takar, dan Perlengkapannya (UTTP) yang dinilai pedagang agak mahal.

“Jadi saya minta bagaimana pemerintah bisa memberikan bonus atau diskon-diskon pedagang, apalagi sekarang ini kan masih masa perbaikan ekonomi terlepas dari covid kemarin,” kata Imran kepada pedomanrakyat.com beberapa waktu lalu.

Untuk itu kata Imran, diharapkan kepada pak kadis perdagangan supaya bagaimana itu meminalisir terkait dengan biaya operasional perbaikan atau apapun.

“Karena keluhannya kemarin pedagang itu, kenapa dia (pedagang) ada yang dia simpan itu (timbangannya) karena masih kekurangan dengan biaya,” bebernya.

“Mudahan-mudahan ke depan itu apa yang disampaikan pak kadis perdagangan itu bisa terealisasi dengan baik,” lanjut Imran.

Meski demikian lanjutnya, antusias pedagang yang datang melakukan tera saat digelar sidan tera dan tera ulang di Pasar Pabeng-baeng, terlihat sangat antusias.

Pasalnya, disana ada sekitar 300 pedagang yang aktif. Namun tidak semuanya pedagang fi pasar Pabeng-barng menggunakan alat UTTP yang wajib tera.

“Jadi, yang menggunakan alat ukur itu kan pedagang-pedagang campuran, pedagang daging, ayam, kurang lebih yah 150 an orang. Alhamdulillah mungkin sudah 75 sampai 80 persn sudah terlaksana di lapangan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Disdag Makassar, Arlin Ariesta menyebutkan bahwa, untuk persoalan perbaikan arau reparatir alat UTTP, bukan merupakan kewenangan Disdag Makassar maupun UPT Metrologi Legal.

“Biaya reparatir bukan layanan dari UPT metrologi legal melainkan pihak ketiga yang ikut memberikan layanan jasa perbaikan bagi yang memerlukan,” ujar Arlin.

Arlin menambahkan bahwa, terkait dengan biaya tera dan tera ulang sendiri, hal tersebut sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) terkait dangn retribusi jasa tera.

“Biaya tera sesuai perda, dan melalui gotera ini akan dioptimalkan layanan,” tutupnya.

Penulis : Muh Saddam

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional15 Oktober 2026 23:26
Kemenhut Selidiki Temuan Tengkorak Orangutan di Areal HCV PT KAL
Pedomanrakyat.com, ​Ketapang – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menyelidiki temuan tengkorak yang ...
Metro15 Oktober 2026 22:24
Wali Kota Munafri Sabet Grand Baznas Award 2026, Target Makassar Jadi Kota Filantropi Nasional
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat pengelolaan zakat dan membangun kepedulian sosial kembali mendap...
Politik15 Oktober 2026 21:21
PSI Sulsel Panaskan Mesin Partai di Toraja Utara, Syamsir: Kemenangan Harus Diperjuangkan
Pedomanrakyat.com, Toraja Utara – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Selatan terus memperkuat konsolidasi internal dengan menyambangi kader...
Nasional15 Oktober 2026 20:24
Hotspot Nasional 372 Titik, Kemenhut Perkuat Penanganan Lapangan dan Perlindungan TN Tanjung Puting
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui operasi darat dan ...