Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah membuka pendaftaran atau penyerahan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Sejak dibuka pekan ini, sudah ada tujuh Partai Politik (Parpol) mengkonfirmasi akan datang mengantar dokumen fisik persyaratan pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Makassar.
Adapun tujuh partai itu yakni Partai PKS pada hari Senin 8 Mei, Partai NasDem 10 Mei, PDI Perjuangan 11 Mei, PAN dan Partai Gelora pada 12 Mei, dan PSI pada 13 Mei 2023.
Baca Juga :
“Sementara partai lainnya belum ada konfirmasi,” Anggota KPU Kota Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan Gunawan Mashar, Jumat (5/5/2023).
Meski demikian kata Gunawan, komunikasi dengan KPU Makassar tetap intens dilakukan, khususnya dalam penggunaan silon dan teknis pengunggahan persyaratan dokumen.
Lanjutnya, KPU Makassar sendiri sejak tanggal 1 Mei 2023, siap untuk menerima pengajuan dokumen bacaleg, begutuoun Persiapan personil dan penyiapan tempat sudah jauh-jau hari dilakukan.
“Mulai dari tempat penerimaan, ruang tunggu bagi partai yang datang bersamaan, hingga penyiapan petugas yang menerima,” tutupnya.
Komentar