Pedoman Rakyat, Jakarta – Bareskrim Polri berencana akan melakukan galar perkara terkait dugaan Unlawful Killing dengan terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya yang dimulai pekan depan. “Minggu depan kami gelar naik sidik,” terang Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Dia menjelaskan sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan bukan penyidikan. Tapi, prosesnya sudah masuk tahap penyusunan berkas dan alat bukti untuk dilakukan gelar perkara. “Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menerbitkan Laporan Polisi atau LP berkaitan dengan kasus dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI. Ada tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam perkara ini
Baca Juga :
- Majelis Hakim Dianggap Tidak Cermat, Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI
- Terbukti Bersalah Lakukan Pembunuhan-Penganiayaan, 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas
- Tinggalkan Rizieq Shihab, Amien Rais Ungkap Skenario Penembakan Laskar FPI di KM 50, Sebut TNI-Polri Tak Terlibat
Sementara itu ditempat yang berbeda, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwasannya ketiga anggota Polda Metro Jaya selaku terduga pelaku unlawful killing terhadap laskar FPI itu untuk sementara dibebastugaskan. Alasannya, karena mereka tengah terlibat suatu perkara.
“Sementara tidak melaksanakan tugas ya,” tegas Kombes Pol. Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021)
Kabag Penum Divisi Humas Polri mengatakan adapun terkait jenis sanksi etik yang akan dijatuhkan terhadap yang bersangkutan itu nantinya akan diproses melalui sidang etik. Namun proses tersebut akan berlangsung apabila mereka telah terbukti melakukan tindak pidana berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Komentar