Pekan Depan, PN Tipikor Makassar Gelar Sidang Dugaan Suap Nurdin Abdullah

Jennaroka
Jennaroka

Rabu, 14 Juli 2021 16:08

Nurdin Abdullah (oranye) saat diumumkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan suap perizinan proyek.
Nurdin Abdullah (oranye) saat diumumkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan suap perizinan proyek.

Pedoman Rakyat, Makassar – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Makassar, segera menyidangkan perkara dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekertaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat.

Keduanya adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Rencana persidangan bakal digelar pekan depan.

“Iya sudah ada jadwalnya, dua hari setelah lebaran (Idul Adha) itu, hari Kamis (22/7/2021) baru sidang,” kata Humas PN Makassar, Sibali kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Sibali mengatakan, sidang rencana akan digelar secara daring karena kedua terdakwa, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat masih di Rutan KPK, Jakarta.

“Sidangnya virtual sama seperti terdakwa Agung Sucipto,” ucapnya.

Sibali menyebut lagi, sidang akan dipimpin langsung ketua majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Agung Sucipto. Yakni, hakim Ibrahim Palino. Kemudian dua hakim pendampingnya yakni Yusuf Karim dan Didit.

Lebih lanjut kata Sibali, jadwal sidang dua terdakwa, juga telah teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) PN Makassar, usai berkas perkara keduanya dilimpahkan jaksa penuntut umum KPK.

Perkara terdaftar dengan nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks. Sibali bilang, berkas perkara untuk terdakwa dispilitsing atau terpisah.

“Agung Sucipto beda, kalau Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, yah, digabung sama-sama,” ungkapnya.

Diketahui, Senin (12/7/2021) lalu, JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke PN Tipikor Makassar untuk disidangkan. Sidang dijadwalkan digelar secara virtual.

“Kan sama dengan untuk terdakwa awal itu Agung Sucipto, sidangnya virtual dan tetap ditahan di Jakarta (Rutan KPK) kecuali saksi-saksi yang kami akan undang itu, pasti tatap muka di persidangan,” kata JPU KPK M Asri saat ditemui usai pelimpahan, Senin pagi.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Politik23 November 2024 01:46
Rusdi Masse ‘RMS’ Yakin Irwan-Sudirman Terpilih Menang Pilkada, Lengkapi Kemenangan NasDem di Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, Rusdi Masse Mappasessu yakin dengan kemenangan Pasangan calon atau Paslon...
Politik22 November 2024 23:51
Dukungan untuk Seto-Rezki Makin Kuat Jelang Pencoblosan, Teranyar dari Ratusan Masyarakat Panakkukang
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dukungan warga Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ma...
Politik22 November 2024 22:18
Lawan ‘Halangi’ Dua Truk Mogok, Puluhan Ribu Warga Pinrang Tetap Setia Hadiri Kampanye Irwan-Sudirman, Panik Yah
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pasangan calon atau Paslon Bupati dan wakil Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi, menggelar kampanye akb...
Politik22 November 2024 20:47
Dihadapan Puluhan Ribu Masyarakat, Irwan-Sudirman Komitmen Perjuangkan Kemajuan Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Puluhan Ribu masyarakat banjiri kampanya Akbar pasangan calon atau Paslon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pinrnag...