Pekan Depan, PN Tipikor Makassar Gelar Sidang Dugaan Suap Nurdin Abdullah

Jennaroka
Jennaroka

Rabu, 14 Juli 2021 16:08

Nurdin Abdullah (oranye) saat diumumkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan suap perizinan proyek.
Nurdin Abdullah (oranye) saat diumumkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan suap perizinan proyek.

Pedoman Rakyat, Makassar – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Makassar, segera menyidangkan perkara dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekertaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat.

Keduanya adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Rencana persidangan bakal digelar pekan depan.

“Iya sudah ada jadwalnya, dua hari setelah lebaran (Idul Adha) itu, hari Kamis (22/7/2021) baru sidang,” kata Humas PN Makassar, Sibali kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Sibali mengatakan, sidang rencana akan digelar secara daring karena kedua terdakwa, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat masih di Rutan KPK, Jakarta.

“Sidangnya virtual sama seperti terdakwa Agung Sucipto,” ucapnya.

Sibali menyebut lagi, sidang akan dipimpin langsung ketua majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Agung Sucipto. Yakni, hakim Ibrahim Palino. Kemudian dua hakim pendampingnya yakni Yusuf Karim dan Didit.

Lebih lanjut kata Sibali, jadwal sidang dua terdakwa, juga telah teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) PN Makassar, usai berkas perkara keduanya dilimpahkan jaksa penuntut umum KPK.

Perkara terdaftar dengan nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks. Sibali bilang, berkas perkara untuk terdakwa dispilitsing atau terpisah.

“Agung Sucipto beda, kalau Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, yah, digabung sama-sama,” ungkapnya.

Diketahui, Senin (12/7/2021) lalu, JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke PN Tipikor Makassar untuk disidangkan. Sidang dijadwalkan digelar secara virtual.

“Kan sama dengan untuk terdakwa awal itu Agung Sucipto, sidangnya virtual dan tetap ditahan di Jakarta (Rutan KPK) kecuali saksi-saksi yang kami akan undang itu, pasti tatap muka di persidangan,” kata JPU KPK M Asri saat ditemui usai pelimpahan, Senin pagi.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah14 Januari 2026 10:53
Bupati Ibas Paparkan Potensi Besar Luwu Timur di Hadapan Pangdam Hasanuddin
Pedomanrakyat.com, Lutim – ‎Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam memaparkan potensi besar Luwu Timur dihadapan Panglima Kodam (Pangdam) XIV Hasanu...
Ekonomi14 Januari 2026 10:12
Bupati Soppeng: Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Ketahanan Pangan
Pedomanrakyat.com, Soppeng – Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, SE menghadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 yang digelar Polres...
Metro14 Januari 2026 09:05
Bupati Maros Chaidir Syam: RSUD Camba Siap Layani Warga Maros hingga Daerah Sekitar
Pedomanrakyat.com, Maros – Puluhan pasien telah memanfaatkan layanan RSUD Camba sejak diresmikan akhir 2025. Plt Direktur RSUD Camba, Sri Syamsi...
Metro14 Januari 2026 08:57
Puluhan SD di Maros Rusak, Perbaikan Mengandalkan Dana Pemerintah Pusat
Pedomanrakyat.com, Maros – Sebanyak 70 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Maros tercatat membutuhkan rehabilitasi dengan tingkat kerusakan beragam,...