Pekan Depan, PN Tipikor Makassar Gelar Sidang Dugaan Suap Nurdin Abdullah

Jennaroka
Jennaroka

Rabu, 14 Juli 2021 16:08

Nurdin Abdullah (oranye) saat diumumkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan suap perizinan proyek.
Nurdin Abdullah (oranye) saat diumumkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan suap perizinan proyek.

Pedoman Rakyat, Makassar – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Makassar, segera menyidangkan perkara dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekertaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat.

Keduanya adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Rencana persidangan bakal digelar pekan depan.

“Iya sudah ada jadwalnya, dua hari setelah lebaran (Idul Adha) itu, hari Kamis (22/7/2021) baru sidang,” kata Humas PN Makassar, Sibali kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Sibali mengatakan, sidang rencana akan digelar secara daring karena kedua terdakwa, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat masih di Rutan KPK, Jakarta.

“Sidangnya virtual sama seperti terdakwa Agung Sucipto,” ucapnya.

Sibali menyebut lagi, sidang akan dipimpin langsung ketua majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Agung Sucipto. Yakni, hakim Ibrahim Palino. Kemudian dua hakim pendampingnya yakni Yusuf Karim dan Didit.

Lebih lanjut kata Sibali, jadwal sidang dua terdakwa, juga telah teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) PN Makassar, usai berkas perkara keduanya dilimpahkan jaksa penuntut umum KPK.

Perkara terdaftar dengan nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks. Sibali bilang, berkas perkara untuk terdakwa dispilitsing atau terpisah.

“Agung Sucipto beda, kalau Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, yah, digabung sama-sama,” ungkapnya.

Diketahui, Senin (12/7/2021) lalu, JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke PN Tipikor Makassar untuk disidangkan. Sidang dijadwalkan digelar secara virtual.

“Kan sama dengan untuk terdakwa awal itu Agung Sucipto, sidangnya virtual dan tetap ditahan di Jakarta (Rutan KPK) kecuali saksi-saksi yang kami akan undang itu, pasti tatap muka di persidangan,” kata JPU KPK M Asri saat ditemui usai pelimpahan, Senin pagi.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...
Nasional16 Juli 2026 20:24
Kementerian Kehutanan Siapkan Forest Heroes Muda Menjaga Masa Depan Hutan
Pedomanrakyat.com, Samarinda – Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa masa depan hutan Indonesia...