Pekan Depan, PN Tipikor Makassar Gelar Sidang Dugaan Suap Nurdin Abdullah

Jennaroka
Jennaroka

Rabu, 14 Juli 2021 16:08

Nurdin Abdullah (oranye) saat diumumkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan suap perizinan proyek.
Nurdin Abdullah (oranye) saat diumumkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan suap perizinan proyek.

Pedoman Rakyat, Makassar – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Makassar, segera menyidangkan perkara dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekertaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat.

Keduanya adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Rencana persidangan bakal digelar pekan depan.

“Iya sudah ada jadwalnya, dua hari setelah lebaran (Idul Adha) itu, hari Kamis (22/7/2021) baru sidang,” kata Humas PN Makassar, Sibali kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Sibali mengatakan, sidang rencana akan digelar secara daring karena kedua terdakwa, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat masih di Rutan KPK, Jakarta.

“Sidangnya virtual sama seperti terdakwa Agung Sucipto,” ucapnya.

Sibali menyebut lagi, sidang akan dipimpin langsung ketua majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Agung Sucipto. Yakni, hakim Ibrahim Palino. Kemudian dua hakim pendampingnya yakni Yusuf Karim dan Didit.

Lebih lanjut kata Sibali, jadwal sidang dua terdakwa, juga telah teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) PN Makassar, usai berkas perkara keduanya dilimpahkan jaksa penuntut umum KPK.

Perkara terdaftar dengan nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks. Sibali bilang, berkas perkara untuk terdakwa dispilitsing atau terpisah.

“Agung Sucipto beda, kalau Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, yah, digabung sama-sama,” ungkapnya.

Diketahui, Senin (12/7/2021) lalu, JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke PN Tipikor Makassar untuk disidangkan. Sidang dijadwalkan digelar secara virtual.

“Kan sama dengan untuk terdakwa awal itu Agung Sucipto, sidangnya virtual dan tetap ditahan di Jakarta (Rutan KPK) kecuali saksi-saksi yang kami akan undang itu, pasti tatap muka di persidangan,” kata JPU KPK M Asri saat ditemui usai pelimpahan, Senin pagi.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah18 Februari 2025 23:36
Siap Dilantik, Bupati dan wakil Bupati Pangkep MYL-ARA Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Muhammad Yusran Lalogau (MYL) dan Abd...
Daerah18 Februari 2025 23:05
Diskominfo Bone Kolaborasi dengan BPS Susun Buku “Bone dalam Angka”
Pedomanrakyat.com, Bone – Pemerintah Kabupaten Bone Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai wali data Bersama Badan Pusat Sta...
Daerah18 Februari 2025 22:35
Pj Bupati Wajo Membuka Forum Konsultasi Publik RKPD dan Musrembang 2026
Pedomanrakyat.com, Wajo – Pj Bupati Wajo membuka secara resmi pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Wajo tahun 2026 ...
Politik18 Februari 2025 22:03
Gantikan Sanusi Ramadhan, DPP Tunjuk Andi Barlianto Jadi Ketua DPW Perindo Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – DPP Perindo melakukan evaluasi terhadap kepengurusan DPW Sulsel. Posisi Ketua DPW yang sebelumnya dijabat Sanusi R...