Pekan Depan, PN Tipikor Makassar Gelar Sidang Dugaan Suap Nurdin Abdullah

Jennaroka
Jennaroka

Rabu, 14 Juli 2021 16:08

Nurdin Abdullah (oranye) saat diumumkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan suap perizinan proyek.
Nurdin Abdullah (oranye) saat diumumkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan suap perizinan proyek.

Pedoman Rakyat, Makassar – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Makassar, segera menyidangkan perkara dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekertaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat.

Keduanya adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Rencana persidangan bakal digelar pekan depan.

“Iya sudah ada jadwalnya, dua hari setelah lebaran (Idul Adha) itu, hari Kamis (22/7/2021) baru sidang,” kata Humas PN Makassar, Sibali kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Sibali mengatakan, sidang rencana akan digelar secara daring karena kedua terdakwa, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat masih di Rutan KPK, Jakarta.

“Sidangnya virtual sama seperti terdakwa Agung Sucipto,” ucapnya.

Sibali menyebut lagi, sidang akan dipimpin langsung ketua majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Agung Sucipto. Yakni, hakim Ibrahim Palino. Kemudian dua hakim pendampingnya yakni Yusuf Karim dan Didit.

Lebih lanjut kata Sibali, jadwal sidang dua terdakwa, juga telah teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) PN Makassar, usai berkas perkara keduanya dilimpahkan jaksa penuntut umum KPK.

Perkara terdaftar dengan nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks. Sibali bilang, berkas perkara untuk terdakwa dispilitsing atau terpisah.

“Agung Sucipto beda, kalau Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, yah, digabung sama-sama,” ungkapnya.

Diketahui, Senin (12/7/2021) lalu, JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke PN Tipikor Makassar untuk disidangkan. Sidang dijadwalkan digelar secara virtual.

“Kan sama dengan untuk terdakwa awal itu Agung Sucipto, sidangnya virtual dan tetap ditahan di Jakarta (Rutan KPK) kecuali saksi-saksi yang kami akan undang itu, pasti tatap muka di persidangan,” kata JPU KPK M Asri saat ditemui usai pelimpahan, Senin pagi.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...