Pedomanrakyat.com, Tapsel – Polisi menetapkan dua pelajar berinisial IH dan PH sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang nenek di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut).
“Kami naikkan dari terlapor menjadi tersangka. Penetapan tersangka setelah keduanya menjalani pemeriksaan pada Selasa (22/11),” kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni, Kamis (24/11).
Menurutnya dalam kasus ini IH berperan menendang korban. Sedangkan PH memukul korban dengan kayu. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 352 yaitu tindak penganiayaan ringan (tipiring).
Baca Juga :
“Alasan penerapan pasal Tipiring berdasarkan hasil visum korban yang dikeluarkan RSUD Padangsidimpuan. Jadi hasil visum tidak ada bekas luka, baik yang lecet maupun lebam, sehingga ancaman pidananya terkait dengan pidana Tipiring,” urainya.
Komentar