Pedoman Rakyat, Takalar – Arsyad Daeng Salli kini resmi menyandang status tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap salah satu imam masjid di Desa Saro, Kecamatan Galesong Selatan (Galsel), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Iya dilanjut kasusnya, tersangka sudah ditahan di Mapolsek Galsel atas perbuatannya itu,” kata Paur Humas Polres Takalar, Ipda Sumarwan kepada Pedomanrakyat.com, Jumat (23/4/2021).
Kata Sumarwan, Arsyad dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga :
Sebelumnya diberitakan, Baso Daeng Sallang, seorang imam masjid di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi korban pemarangan. Pelaku diduga nekat karena merasa tersinggung dalam ceramah yang disampaikan sang imam masjid tersebut.
Peristiwa pembacokan imam masjid itu terjadi di Desa Saro, Kecamatan Galesong Selatan (Galsel), Kabupaten Takalar, Selasa (20/4/2021) kemarin. Saat korban sedang makan bakso bersama keluarganya. Korban mengalami sejumlah luka menganga di tubuhnya.
Pelaku diketahui bernama Arsyad Daeng Salli. Usai membacok imam masjid, pelaku kemudian menyerahkan diri ke polisi.
Komentar