Pedoman Rakyat, Makassar – Nur (36) IRT di Makassar yang melakukan trading di situs Evotrade, rugi USD 17.000 atau sekitar Rp 244.443.000 (kurs dolar AS 14.369 per hari ini) usai tak bisa melakukan pencairan dana (withdraw).
“Dana saya yang tertahan USD 17.000,” kata Nur dilansir detikcom, Kamis (3/2/2022).
Nur tak bisa mencairkan dananya terkait Langkah Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdaganganyang telah memblokir sejumlah situs perdagangan berjangka, dengan alasan tak memiliki izin dan berkedok judi.
Baca Juga :
Oleh karena itu, sejumlahdana nasabah tak bisa cair akibat kebijakan tersebut salah satunya Nur IRT asal Makassar.
Nur mengaku kaget atas pemblokiran ini. Dia berharap Bareskrim dan pemerintah bisa membuka sesaat akses kepada situs robot trading sehingga memungkinkan nasabah bisa melakukan pencairan dana.
“Kita maunya akses withdraw dibuka sehingga bisa melakukan pencarian,” harap dia.
Sebagai informasi, skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.222 situs perdagangan berjangka komoditas ilegal dan permainan judi berkedok trading.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan hal ini dilakukan karena ribuan situs tersebut tidak berizin.
Upaya ini merupakan komitmen Bappebti untuk mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditas, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner).
Komentar