Pemerintah Diminta Tak Masuk Angin Tangani Perusahan Sawit Pelanggar HGU

Nhico
Nhico

Selasa, 02 November 2021 18:20

Kelapa Sawit Jadi Komoditas Dominan dalam Mempengaruhi Kenaikan NTP.
Kelapa Sawit Jadi Komoditas Dominan dalam Mempengaruhi Kenaikan NTP.

Pedoman Rakyat, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menyampaikan, di tengah hasil devisa ekspor sawit mampu mencapai Rp300 triliun per tahun, serta mampu menyerap tenaga kerja dan petani hingga 16 juta orang, namun masih ada beberapa persoalan di dalamnya, termasuk adanya perusahaan yang melanggar Hak Guna Usaha (HGU). Menurut Akmal, kelapa sawit merupakan salah satu komoditas ekonomi kerakyatan.

Dengan adanya kelapa sawit, infrastruktur, perekonomian, bahkan tingkat edukasi di daerah terpencil menjadi meningkat.

“Sangat disayangkan, di kawasan Papua dan Papua Barat, masih terjadi konflik lahan kelapa sawit terkait HGU. Saya minta pemerintah tidak masuk angin, atau terpengaruh dengan tindakan apapun terkait adanya pelanggaran perusahaan yang tidak bayar pajak hingga menanam di luar izin,” tutur Akmal dalam siaran persnya, Selasa (2/11/2021).

Saat ini, tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, moratorium sawit masih berlangsung dibawah regulasi Inpres Nomor 8 Tahun 2018. Akmal mengatakan, persolan perkebunan kelapa sawit ini bukan hanya di Papua, di Jambi pun kerap di temui konflik orang rimba kerap terjadi. Pemicu utama konflik dimana orang rimba terpaksa hidup menumpang di tengah perkebunan kelapa sawit jambi terus berlangsung.

Dikatakannya, contoh kasus terbaru yang sudah mulai ramai adalah konflik anggota kelompok Orang Rimba yang berujung aksi anarkis. Konflik yang menuai kerugian dari berbagai pihak ini mesti dapat di cegah di masa yang akan datang. Untuk itu, Akmal meminta pemerintah agar setiap perusahaan yang berdiri mengeksploitasi tanah Indonesia, mesti membina orang-orang rimba yang secara turun temurun ada sejak sebelum perusahaan kelapa sawit berdiri.

“Selain konflik di tengah perkebunan kelapa sawit antara orang rimba dan perusahaan, petani sawit mandiri mesti dapat perlindungan terhadap persoalan harga. Di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, sawit dihargai Rp1800. Alasannya klasik persoalan biaya transportasi jemput dan kualitas. Padahal Petani ini kan sudah pakai bibit yang unggul dan merawat sawitnya dengan sebaik-baiknya,” ucap Akmal.

Selain itu, lanjut legislator dapil Sulawesi Selatan II tersebut, keberlangsungan petani sawit saat ini terancam dengan tingginya harga pupuk. Kenaikan harga pupuk rerata 60 persen sampai 120 persen dalam 8 bulan terakhir telah melewati batas kewajaran karena lebih tinggi daripada harga TBS sawit.

“Saya khawatir, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dapat mengalami kendala besar karena persoalan pupuk ini. Pemerintah mesti memberi perhatian terkait persoalan pupuk untuk sawit ini, mengingat devisa dari sawit untuk negara ini per tahun mencapai ratusan triliun. Jangan sampai kondisi ini, di masa yang akan datang mempengaruhi terhadap penerimaan negara,” tutup Akmal.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi11 Februari 2026 21:32
Komitmen Pengembangan SDM, IWIP Raih Penghargaan Golden Leader JMSI Awards
Pedomanrakyat.com, Banten – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dinilai sebagai Golden Leader Pembangunan Sumber Daya Manusia setelah m...
Metro11 Februari 2026 20:35
Ismail Fokus Perjuangkan Air Bersih, Jawab Harapan Warga Pesisir Utara Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail menegaskan komitmennya untuk membantu warga yang berada di wilayah utara...
Metro11 Februari 2026 19:24
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan Rp274 Miliar di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menghadiri kegiatan groundbreaking preservasi jalan Paket 2 Multi...
Metro11 Februari 2026 18:38
Turun ke Warga, Andi Odhika Janji Kawal Aspirasi Drainase, KIS, dan Bansos
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan menggelar reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang ...