Pemerintah Diminta Tunda Pemberlakuan Penghentian Siaran TV Analog

Editor
Editor

Rabu, 26 Oktober 2022 10:44

Pemerintah Diminta Tunda Pemberlakuan Penghentian Siaran TV Analog

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog menuju siaran berbasis digital.

Kebijakan itu rencananya akan mulai berlaku pada 2 November 2022.

Rencana itu mendapat protes dari Gede Aditya Pratama, SuryadiUtomo, dan Anthony Febriawan.

Dalam keterangannya, mereka selaku pemohon dari Permohonan Uji Materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 pada Mahkamah Agung mengungkapkan, Menkopolhukam Mahfud Md tidak menyinggung adanya Putusan Nomor 40 P/HUM/2022.

“Dan terkesan mengabaikan putusan MA RI tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, yang diterima Rabu (26/10/2022).

Ditegaskan bahwa MA RI telah mengabulkan sebagian dari Uji Materiil PP 46/2021 melalui Putusan Nomor 40 P/HUM/2022 yang salinan putusannya sudah dapat diakses oleh publik melalui situs MA RI sejak 21 Oktober 2022 yang lalu.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diketahui bahwa satu-satunya cara bagi LPS yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing untuk dapat menyediakan layanan program siaran televisi pasca ASO pada 2 November 2022 adalah dengan cara menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.

Namun hal tersebut sudah tidak diperbolehkan karena norma yang mengatur sewa slot multipleksinguntuk menyediakan layanan program siaran sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 telah dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MA RI.

Selain itu, dampak dari Putusan Nomor 40 P/HUM/2022 pun sebenarnya tidak hanya dirasakan oleh lembaga penyiaran yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing, namun juga oleh penyelenggara multipleksing.

Penyelenggara multipleksing terbatas hanya dapat menyediakan layanan program siaran televisinya sendiri di wilayah siaran di mana ia ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing dengan menggunakan slot multipleksingnya sendiri.

“Kami meminta Pemerintah Republik Indonesia terkhusus Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk mematuhi dan tidak mengabaikan putusan MA RI ini dan kami juga mengimbau untuk menghentikan atau setidaknya menunda proses analog switch off (ASO) di seluruh Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jo. UU No. 11 Tahun2020 tentang Cipta Kerja, karena sebagaimana dijelaskan dalam pertimbangan Putusan Nomor 40 P/HUM/2022, sama sekali tidak ada kewajiban/dasar bagi LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk menyelenggarakan layananan program siaran,” katanya.

“Yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah melakukan revisi terhadap UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja dan mengaturmasalah multipleksing ini dalam bentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak hanya dibuat sepihak oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan lainnya yanglebih rendah tingkatannya,” demikian penjelasan mereka.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 23:32
Jepang Siapkan Reform Imigrasi, Sulsel Siapkan Talenta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menerima audiensi Konsulat Jenderal Jepang di Makassar, ...
Metro05 November 2025 22:40
Melinda Aksa: Lansia Adalah Sumber Inspirasi dan Pilar Keluarga Tangguh
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, mengajak kader PKK kecamatan dan kelurahan untuk terus berperan aktif da...
Metro05 November 2025 22:20
Sekda Sulsel Terima Tim Bank Dunia Bahas Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima kunjungan audiensi dari tim Bank Dunia (World Ba...
Daerah05 November 2025 21:39
Capaian UHC Pinrang Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Kesehatan Warga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang ad...