Pemerintah Diminta Tunda Pemberlakuan Penghentian Siaran TV Analog

Editor
Editor

Rabu, 26 Oktober 2022 10:44

Pemerintah Diminta Tunda Pemberlakuan Penghentian Siaran TV Analog

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog menuju siaran berbasis digital.

Kebijakan itu rencananya akan mulai berlaku pada 2 November 2022.

Rencana itu mendapat protes dari Gede Aditya Pratama, SuryadiUtomo, dan Anthony Febriawan.

Dalam keterangannya, mereka selaku pemohon dari Permohonan Uji Materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 pada Mahkamah Agung mengungkapkan, Menkopolhukam Mahfud Md tidak menyinggung adanya Putusan Nomor 40 P/HUM/2022.

“Dan terkesan mengabaikan putusan MA RI tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, yang diterima Rabu (26/10/2022).

Ditegaskan bahwa MA RI telah mengabulkan sebagian dari Uji Materiil PP 46/2021 melalui Putusan Nomor 40 P/HUM/2022 yang salinan putusannya sudah dapat diakses oleh publik melalui situs MA RI sejak 21 Oktober 2022 yang lalu.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diketahui bahwa satu-satunya cara bagi LPS yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing untuk dapat menyediakan layanan program siaran televisi pasca ASO pada 2 November 2022 adalah dengan cara menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.

Namun hal tersebut sudah tidak diperbolehkan karena norma yang mengatur sewa slot multipleksinguntuk menyediakan layanan program siaran sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 telah dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MA RI.

Selain itu, dampak dari Putusan Nomor 40 P/HUM/2022 pun sebenarnya tidak hanya dirasakan oleh lembaga penyiaran yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing, namun juga oleh penyelenggara multipleksing.

Penyelenggara multipleksing terbatas hanya dapat menyediakan layanan program siaran televisinya sendiri di wilayah siaran di mana ia ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing dengan menggunakan slot multipleksingnya sendiri.

“Kami meminta Pemerintah Republik Indonesia terkhusus Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk mematuhi dan tidak mengabaikan putusan MA RI ini dan kami juga mengimbau untuk menghentikan atau setidaknya menunda proses analog switch off (ASO) di seluruh Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jo. UU No. 11 Tahun2020 tentang Cipta Kerja, karena sebagaimana dijelaskan dalam pertimbangan Putusan Nomor 40 P/HUM/2022, sama sekali tidak ada kewajiban/dasar bagi LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk menyelenggarakan layananan program siaran,” katanya.

“Yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah melakukan revisi terhadap UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja dan mengaturmasalah multipleksing ini dalam bentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak hanya dibuat sepihak oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan lainnya yanglebih rendah tingkatannya,” demikian penjelasan mereka.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik06 November 2025 14:56
Pelatihan Tajwid Guru Agama Se-Sulsel, Upaya Gubernur Sulsel Cetak Pendidik Berkarakter
Pedomanrakyat.com, Sulsel – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman sangat konsen terhadap pembentukan karakter anak yang berakhlak, k...
Metro06 November 2025 14:54
HUT Kota Makassar 2025: Nikah Massal, Sunatan Gratis, dan Ribuan Aksi Sosial Meriahkan Kota
Pedomanrakyat.com, Makassar – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-418 Kota Makassar, yang digelar tanggal 9 November mendatang, menjadi momentum refl...
Nasional06 November 2025 14:50
Prabowo Bantah Takut dengan Jokowi: Saya Hopeng dengan Beliau
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengatakan tidak takut dengan mantan presiden Joko Widodo. Dia juga menegaskan tidak dike...
Nasional06 November 2025 14:27
KKN Berujung Duka: 6 Mahasiswa UIN Walisongo Hanyut di Sungai Kendal
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Tim SAR gabungan menemukan Nabila Yulian Dessi Pramesti (21), mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang, yang hanyut di ...