Pedoman Rakyat, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menuai polemik. Pro kontra akhirnya muncul menyikapi hal tersebut.
Pembahasan sekaitan hal ini alot di meja DPR RI. Dilansir dari Republika.co.id, Staf khusus Presiden bidang hukum Dini Purwono, mengungkapkan, pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU tersebut.
Alasannya adalah memberikan kesempatan kepada DPR RI agar menyerap lebih jauh aspirasi elemen masyarakat.
Baca Juga :
“Ini supaya memberikan kesempatan kepada DPR untuk berdialog dan menjaring lebih jauh lagi aspirasi/ masukan dari setiap elemen masyarakat,” ujarnya.
Adapun Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan dalam situs www.setkab.go.id mengatakan dari sekian banyak hal yang dibicarakan Presiden dengan Purnawirawan dan legiun veteran, ideologi Pancasila menjadi fokus pembicaraan yang belakangan menjadi diskursus publik yang hangat.
“Dalam diskusi, legiun veteran dan purnawirawan itu menyampaikan usul-usul yang sifatnya konkret. Tetapi prinsipnya sama antara Presiden dan kita semua yang hadir bahwa Pancasila itu adalah ideologi yang sudah final,” tutur Mahfud MD.
Payung hukum terhadap hal tersebut, kata Mahfud melanjutkan, juga sangat kuat. “Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu berlaku mutlak karena sudah dikunci keberlakuannya oleh Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003. Pada masalah itu sama semuanya, sependapat. Pancasila itu adalah Pancasila yang ada di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus,” ujarnya. (*)
Komentar