Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini merupakan tindak lanjut dari rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin membentuk 70 ribu koperasi desa (Kopdes) Merah Putih.
Budi Arie mengatakan surat edaran tersebut mulai berlaku hari ini dan ditujukan untuk para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas yang Membidangi Koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta kepala desa seluruh Indonesia.
“Hari ini sudah ada. Jadi Surat Edaran Menteri Koperasi mengenai tata cara pembentukan Kopdes merah putih. Kepala desa dong kalau mau membentuk gini caranya, tata caranya ya. SE Menkop Nomor 1 tahun 2025 tentang tata cara pembentukan Kopdes merah putih,” kata Budi Arie saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga :
Budi Arie menjelaskan SE tersebut mengatur terkait Kopdes Merah Putih yang harus dikelola secara transparan, profesional, hingga model pembentukannya. Kendati begitu, skema pembiayaan kopdes-nya masih belum diatur di SE.

Komentar