Pemerintah Tegaskan Cuti Bersama Swasta Bergantung Perusahaan

Editor
Editor

Selasa, 27 Oktober 2020 08:53

Menaker Ida Fauziyah  
Menaker Ida Fauziyah  

Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah  menyatakan cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta pada akhir bulan ini bersifat fakultatif dan diserahkan ke masing-masing perusahaan. 

Hal itu ia sampaikan terkait jadwal cuti bersama Maulid Nabi Muhammad yang bakal jatuh pada 28 dan 30 Oktober 2020.

“Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan,” kata Ida lewat keterangan resmi, Selasa (27/10/2020).

Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB sepakat menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 pada akhir Oktober ini.

Namun, jika perusahaan tidak meliburkan pekerjanya di waktu cuti bersama yang telah ditetapkan dalam SKB, maka mereka tidak akan dikenai sanksi atau denda. “Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda,” jelasnya.

Kendati demikian, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama harus memberikan upah lembur.

“Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur,” ucapnya.

Ida menuturkan kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja. Tapi, pelaksanaan cuti bersama memang bersifat opsional dan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.

Kesepakatan tersebut juga dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, kata Ida, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan. Sementara pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan libur dan cuti bersama, Ida juga mengingatkan bahwa saat ini masih dalam situasi pandemi covid-19. Pekerja/buruh diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan selama menjalani libur atau cuti bersama.

“Gunakan waktu cuti atau libur dengan sebijak mungkin. Manfaatkan cuti dan libur ini untuk berlibur dan merekatkan kehangatan bersama keluarga. Tetap terapkan 3M, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker. Sebisa mungkin untuk menghindari kerumunan, karena selama pandemi ini, meskipun fisik kita berjarak, namun hati kita semakin dekat,” tutupnya. (adi)

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga27 Desember 2025 19:31
Munafri Apresiasi Federasi Barongsai Jadi Perekat Keberagaman di Pelantikan FOBI Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara pelantikan Pengurus Federasi Olahraga Barongsai Indonesia ...
Olahraga27 Desember 2025 18:28
Prof Juhanis Resmi Pimpin FOPI Kota Makassar 2025–2029, Fokus Pembinaan Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Federasi Olahraga Petanque Indonesia Kota Makassar (FOPI Kota Makassar) resmi melantik pengurus baru masa bakti 2025â€...
Metro27 Desember 2025 17:29
Dinkes Sulsel Siagakan Tim Medis di Pos Terpadu Nataru 2025-2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel menyiagakan tim medis di sejumlah Pos Terpadu Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nata...
Metro27 Desember 2025 16:27
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, pembang...